Ngabang (Landak News) – Kapolres Landak AKBP. Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Wakapolres Landak KOMPOL. Sri Harjianto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak dalam menyambut malam tahun baru 2022 tidak tidak melakukan kegiatan dikerumunan massa terutama menyalakan pesta kembang api.
“Kembang api pasti ujung-ujungnya menimbulkan kerumuman massa, dan dilarang melaksanakan pawai atau kompoi kendaraan roda dua atau roda empat,” kata Sri Harjianto, saat akan pelaksanaan Press Release, kemarin di ruang FKPM Mapolres Landak.
Vandemi Covid-19 ini, kata Sri Harjianto, belumlah selesai sehingga kegiatan-kegitan yang memancing kerumuman massa belum dijinkan.
“Paling tidak kita menciptkan agar kasus Covid-19 ini tidak berkembang,” tegasnya. (Tim)









