Home / Parlementaria

Selasa, 6 Oktober 2020 - 11:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Pidato Pengantar 3 Raperda Insiatif Eksekutif

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna dalam penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Bupati Landak. Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Senin (5/10/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Saman ini didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Wakil Bupati Landak, Sekretaris DPRD Landak dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Dalam membuka rapat tersebut Ketua DPRD Landak mengatakan bahwa ketiga Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah karena ini merupakan perubahan dan beberapa tahun lalu sudah di Perda kan tetapi karena ada
penyempurnaan-penyempurnaan maka akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Landak.

“Untuk besok diagendakan yaitu Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yang baru saja disampaikan oleh yang Wakil Bupati Landak. Sedangkan untuk ruang perubahan OPD sendiri ada 2 yaitu Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 16 Dinas dan 5 Badan,” ucap Heri Saman.

Baca juga  132 PNS Kabupaten Landak Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Heri Saman juga mengatakan pihaknya menyambut baik dengan adanya 3 Raperda ini, terutama Raperda tentang bantuan hukum karena sangat diperlukan karena ini adalah hal untuk mewujudkan Hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum dan menjamin memperoleh keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menyampaikan 3 Raperda ini menyampaikan bantuan hukum yang dimaksud dalam Raperda tersebut merupakan sebuah jasa hukum yang nantinya akan diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan.

“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum, Bantuan Hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Secara garis besar substansi dari peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan peraturan yang ditunjukkan untuk menjamin adanya pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah kepada penerima bantuan hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin,” ucap Herculanus Heriadi membacakan Pidato Bupati Landak.

Baca juga  Heri Saman Dikukuhkan Sebagai Ketua KONI Kabupaten Landak Masa Bakti 2022 - 2026

Lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Landak disusun dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi keuangan daerah.

“Peraturan Daerah ini tujuan yang akan dicapai yakni menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai,” tambahnya.

Sedangkan terkait bahasan raperda selanjutnya merupakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak.

“Tujuan yang ingin dicapai dari kajian evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Landak, yaitu melakukan perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terutama pada nomenklatur yang tepat fungsi dan tepat ukuran disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian untuk restrukturisasi organisasi dengan regulasi yang tertib tidak tumpang tindih,” pungkas Heriadi.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Vicon Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Ke-76

Parlementaria

Kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Samosir Di DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2023

Parlementaria

DPRD Landak Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021, Melalui Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahub 2022.

Parlementaria

Selama Masa Reses, Heri Saman Imbau Anggota DPRD Ikuti Protokol Kesehatan

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Kegiatan Audisi Pesparani Kabupaten Landak oleh Tim Audisi LP3KD Provinsi Kalimantan Barat

Parlementaria

Rapat Kerja Komisi C Bersama Dinas PUPRPERA Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2021
error: Content is protected !!