Home / Parlementaria

Jumat, 5 Juli 2024 - 01:48 WIB

Bapemperda DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

LANDAK, KALBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak Pembahadan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentamg Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kamis (04/07/24).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Landak Sarito, dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim Eksekutif Landak lainnya.

Dalam kesempatannya Wakil Ketua Bapemperd Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani.

Baca juga  Kunjungi Wilayah Banjir, Ketua DPRD Landak : Kita setuju Rehabilitasi Jembatan gantung Desa Rees - Desa Sepang

“Agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani, banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda ini, kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” ujar Cahyatanus.

Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan tujuan Raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak.

Baca juga  Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di Wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah terkait dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, perikanan, mereka berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah, itu adalah semangat dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Berikan Jawaban  Terhadap Pemandangan Umum Eksekutif Atas 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Public Hearing Dengar Pendapat Serta Masukan Tentang Raperda Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak

Parlementaria

Sekwan Landak Purna Tugas

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pj. Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas VI Angkatan VIII SDA Alfa Omega Ngabang Tahun Pelajaran 2022/2023

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Rakornis TMMD ke-121 TA 2024 oleh Aster Kasad Selaku Pati Bidang Perencanaan PJO TMMD
error: Content is protected !!