Home / Parlementaria

Jumat, 5 Juli 2024 - 01:48 WIB

Bapemperda DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

LANDAK, KALBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak Pembahadan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentamg Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kamis (04/07/24).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Landak Sarito, dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim Eksekutif Landak lainnya.

Dalam kesempatannya Wakil Ketua Bapemperd Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bantu Mediasi Anak di Bawah Umur

“Agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani, banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda ini, kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” ujar Cahyatanus.

Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan tujuan Raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak.

Baca juga  Ini Yang Disampaikan Kapolsek Meranti Saat Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Tracer Satgas PPKM Mikro

“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di Wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah terkait dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, perikanan, mereka berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah, itu adalah semangat dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Singkawang Kunjungi DPRD Landak Bahas Layanan Kesehatan dan BPJS

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke – 15 dan Ke – 16 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024

Parlementaria

Bahas RKA Tahun 2021, Komisi C DPRD Landak Berharap Semua OPD Memiliki Inovasi Pelayanan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Kunker Ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat

Parlementaria

Miliki Perda Tanah Adat, Kabupaten Landak Terima Kunker dari DPRD Lamandau

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023
error: Content is protected !!