Home / Parlementaria

Jumat, 5 Juli 2024 - 01:48 WIB

Bapemperda DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

LANDAK, KALBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak Pembahadan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentamg Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kamis (04/07/24).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Landak Sarito, dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim Eksekutif Landak lainnya.

Dalam kesempatannya Wakil Ketua Bapemperd Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani.

Baca juga  Hebat......Unit Reskrim Polsek Menjalin Berhasil Ungkap Pembobol Warung Sembako di Pasar Menjalin

“Agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Ekesekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindundan dan Pemberdayaan Petani, banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda ini, kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” ujar Cahyatanus.

Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan tujuan Raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak.

Baca juga  Jurnalis Landak Gelar Buka Puasa Bersama Dandim 1210/Landak

“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di Wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah terkait dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, perikanan, mereka berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah, itu adalah semangat dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota DPRD Landak Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Landak Tahun 2024

Parlementaria

Hadiri Soft Opening UMKM Sehaq Tarigas, Heri Saman: Lakukan Terobosan Agar UMKM Di Landak Semakin Maju

Parlementaria

Banggar DPRD Landak Gelar Rapat Bersama TAPD Landak Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Landak T.A 2022

Parlementaria

DPRD Landak Undang Dinas Pendidikan, Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi

Parlementaria

Karolin-Gidot Tambah Kuota Guru Honor Daerah, Untuk Atasi Kekurangan Guru di Kalbar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan IAKMI Pengurus Cabang Kabupaten Landak Masa Bhakti 2022-2025
error: Content is protected !!