Home / Parlementaria

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komisi II DPRD Landak Mediasi Sengketa PHK Mantan Karyawan PT KRS, Perusahaan Tetap Tolak Bayar Pesangon

NGABANG, Landak News – Tangkalnews.com–Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Komisi II kembali melaksanakan mediasi antara mantan karyawan PT KRS, Andi dan Sutina, dengan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya tanggal 14/10/2025 yang sempat tertunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, S.H., bersama sejumlah anggota komisi. Turut hadir dalam mediasi ini perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak,dinas perkebunan,Polres Landak, manajemen PT KRS, serta Armanto yang mewakili keluarga Andi dan Sutina, beserta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Armanto selaku perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan bertanggung jawab memberikan uang pesangon kepada Andi dan Sutina, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  Musrenbang Kecamatan Dimulai, Jalan Poros Jadi Prioritas

Ia menegaskan bahwa keduanya telah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan tersebut, serta memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Ketua komisi II DPRD landak Evy Yuvenalis, S.H., berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

‘Say berharap perusahaan segera bayar hak mereka Andi dan Sutina ini,dan jangan abaikan hak-hak mereka,”kata ketua komisi II ini.

Baca juga  Ketua Komisi A DPRD Landak Menghadiri Undangan Penyambutan Jama’ah Haji Kab. Landak

Ia juga mengatakan,PHK mendesak (Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak) adalah tidak manusiawi, pihaknya minta perusahan menggunakan hati nurani,apalagi Andi dan Sutina ini memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Namun yang sangat mengejutkan,pihak manajemen PT KRS ini tetap menolak membayar uang pesangon Andi dan Sutina yang di PHK oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya penolakan pembayaran pesangon tersebut, situasi nyaris ricuh,mengingat pihak keluarga Andi dan Sutina tidak terima dengan keputusan manajemen perusahaan ini. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak dan Komisi A DPRD Landak Menerima Audiensi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Landak

Parlementaria

Bupati Ingatkan Rakyat Bangun Rumah Adat dan Lumbung Padi

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Terpusat “Ketupat Kapus – 2023” Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 M di Wilayah Kabupaten Landak

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Menghadiri Undangan Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, danX Tahun dari Presiden RI Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kab. Landak Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Membuka Ritual Adat Pencalekkan Para Panglima 7 Kamang Kalimantan di Dusun Sarimang, Desa Senakin, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, SH., MH Menghadiri dan Membuka Musyawarah Adat Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, dan Kecamatan Banyuke Hulu di Kecamatan Menyuke

Parlementaria

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Heri Saman, SH. MH., dan Komisi C Menghadiri Sosialisasi dan BRPBRS dan Pelaksanaan Program Kegiatan BSRS Kabupaten Landak di Kecamatan Menyuke

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak
error: Content is protected !!