Home / Parlementaria

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komisi II DPRD Landak Mediasi Sengketa PHK Mantan Karyawan PT KRS, Perusahaan Tetap Tolak Bayar Pesangon

NGABANG, Landak News – Tangkalnews.com–Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Komisi II kembali melaksanakan mediasi antara mantan karyawan PT KRS, Andi dan Sutina, dengan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya tanggal 14/10/2025 yang sempat tertunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, S.H., bersama sejumlah anggota komisi. Turut hadir dalam mediasi ini perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak,dinas perkebunan,Polres Landak, manajemen PT KRS, serta Armanto yang mewakili keluarga Andi dan Sutina, beserta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Armanto selaku perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan bertanggung jawab memberikan uang pesangon kepada Andi dan Sutina, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  Jokowi Sentil Gaya Hidup Mewah Anggota Polri: Rem Total

Ia menegaskan bahwa keduanya telah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan tersebut, serta memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Ketua komisi II DPRD landak Evy Yuvenalis, S.H., berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

‘Say berharap perusahaan segera bayar hak mereka Andi dan Sutina ini,dan jangan abaikan hak-hak mereka,”kata ketua komisi II ini.

Baca juga  Italia dan Spanyol ke Semifinal Euro 2020, Kroos Pensiun

Ia juga mengatakan,PHK mendesak (Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak) adalah tidak manusiawi, pihaknya minta perusahan menggunakan hati nurani,apalagi Andi dan Sutina ini memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Namun yang sangat mengejutkan,pihak manajemen PT KRS ini tetap menolak membayar uang pesangon Andi dan Sutina yang di PHK oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya penolakan pembayaran pesangon tersebut, situasi nyaris ricuh,mengingat pihak keluarga Andi dan Sutina tidak terima dengan keputusan manajemen perusahaan ini. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Tradisi Pemberangkatan Personel Yonarmed 16/Tumbak Kaputing Dalam Rangka Satgas Pamtas RI-MLY Kalimantan Barat Sektor Barat

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Pertama, Jurnalis Perempuan Jadi Ketua IWO Sumut

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, dan BPKAD Kab. Landak

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi DPRD Landak Tentang Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2020

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 3 Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Sompak

Parlementaria

Napi Mengamuk Lapas Banda Aceh Dibakar

Parlementaria

Pengemis Modus Ngesot, Baru Dua Jam Raup Ratusan Ribu
error: Content is protected !!