Home / Parlementaria

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komisi II DPRD Landak Mediasi Sengketa PHK Mantan Karyawan PT KRS, Perusahaan Tetap Tolak Bayar Pesangon

NGABANG, Landak News – Tangkalnews.com–Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Komisi II kembali melaksanakan mediasi antara mantan karyawan PT KRS, Andi dan Sutina, dengan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya tanggal 14/10/2025 yang sempat tertunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, S.H., bersama sejumlah anggota komisi. Turut hadir dalam mediasi ini perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak,dinas perkebunan,Polres Landak, manajemen PT KRS, serta Armanto yang mewakili keluarga Andi dan Sutina, beserta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Armanto selaku perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan bertanggung jawab memberikan uang pesangon kepada Andi dan Sutina, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

Ia menegaskan bahwa keduanya telah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan tersebut, serta memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Ketua komisi II DPRD landak Evy Yuvenalis, S.H., berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

‘Say berharap perusahaan segera bayar hak mereka Andi dan Sutina ini,dan jangan abaikan hak-hak mereka,”kata ketua komisi II ini.

Baca juga  Salah Besar Telan Nasi Bulat-bulat, Cara Mengatasi Keselek Duri Ikan Ternyata Cukup Pakai Permen

Ia juga mengatakan,PHK mendesak (Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak) adalah tidak manusiawi, pihaknya minta perusahan menggunakan hati nurani,apalagi Andi dan Sutina ini memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Namun yang sangat mengejutkan,pihak manajemen PT KRS ini tetap menolak membayar uang pesangon Andi dan Sutina yang di PHK oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya penolakan pembayaran pesangon tersebut, situasi nyaris ricuh,mengingat pihak keluarga Andi dan Sutina tidak terima dengan keputusan manajemen perusahaan ini. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Samidi, Kades Genengan Yang Juga Paranormal, Pasiennya Ratusan Orang Sehari

Parlementaria

Dandim 0503/Jakbar Ajak Lebaran Prajurit Beserta Keluarga Di Makodim

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Pemberangkatan Jemaah Haji 1444 H / 2023 Kabupaten Landak 2023

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Sanggau Study Banding di DPRD Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Misa Natal

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Diskusi Tukar Pendapat Bersama Sejumlah Kepala Desa Yang Tergabung dalam Forum Sebelas Kepala Desa Satu Jalur
error: Content is protected !!