Home / Parlementaria

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komisi II DPRD Landak Mediasi Sengketa PHK Mantan Karyawan PT KRS, Perusahaan Tetap Tolak Bayar Pesangon

NGABANG, Landak News – Tangkalnews.com–Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Komisi II kembali melaksanakan mediasi antara mantan karyawan PT KRS, Andi dan Sutina, dengan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya tanggal 14/10/2025 yang sempat tertunda karena pihak perusahaan tidak hadir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, S.H., bersama sejumlah anggota komisi. Turut hadir dalam mediasi ini perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak,dinas perkebunan,Polres Landak, manajemen PT KRS, serta Armanto yang mewakili keluarga Andi dan Sutina, beserta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Armanto selaku perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan bertanggung jawab memberikan uang pesangon kepada Andi dan Sutina, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2021

Ia menegaskan bahwa keduanya telah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan tersebut, serta memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Ketua komisi II DPRD landak Evy Yuvenalis, S.H., berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

‘Say berharap perusahaan segera bayar hak mereka Andi dan Sutina ini,dan jangan abaikan hak-hak mereka,”kata ketua komisi II ini.

Baca juga  Asisten Sekda Landak Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji bagi Jamaah Haji Kabupaten Landak Tahun 2024 M/1445 H

Ia juga mengatakan,PHK mendesak (Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak) adalah tidak manusiawi, pihaknya minta perusahan menggunakan hati nurani,apalagi Andi dan Sutina ini memiliki kontribusi dalam penyerahan lahan kepada PT KRS di awal berdirinya perusahaan.

Namun yang sangat mengejutkan,pihak manajemen PT KRS ini tetap menolak membayar uang pesangon Andi dan Sutina yang di PHK oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya penolakan pembayaran pesangon tersebut, situasi nyaris ricuh,mengingat pihak keluarga Andi dan Sutina tidak terima dengan keputusan manajemen perusahaan ini. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Masa Sidang I Tahun 2023

Parlementaria

SBSI Singkawang Buka Posko Pengaduan THR

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnament Maongk Cup 2022 di Maong, Desa Sei Keli, Kecamatan Ngabang

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak dan Dinas Pendidikan Gelar Rapat terkait Pembelajaran Saat Pandemi COVID-19

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Anik Cup I di Desa Anik, Kecamatan Menyuke

Parlementaria

Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-37, Heri Saman : Walaupun Ditengah Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tidak Mengalami Goncangan

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mengikuti Apel Gerak Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Kapuas 2024”
error: Content is protected !!