Home / Polri

Minggu, 9 Januari 2022 - 08:01 WIB

Imbauan Stop Kebakaran Hutan Dan Lahan

Mandor ( Landak News)  – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Hengki, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sabtu ( 08/01/2022), siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Puskesmas Menjalin Serah Masker dan Vitamin C Kepada Anggota Polsek Menjalin

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, ia mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas Aiptu Tadung Tingkatkan Patroli Dialogis

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Jaga Silaturahmi Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan

Polri

Lolos Seleksi Tamtama, 109 Pemuda Ditempa Di Secata Rindam XII/Tpr

Polri

Puskesmas Menjalin Melaksanakan Sosialisasi Aksi Bergizi di SMA Negeri Menjalin

Polri

Begini Pembinaan Fisik di Rutan Polres Landak

Polri

Warga Yang Laksankan Hajatan Pesta Perkawinan di Jaga Polisi

Polri

Samapta Polsek Ngabang Imbau Kariawan Hotel Dangau Landak Jaga Jarak Dan Pakai Masker

Polri

Dialogis Bersama Perangkat Desa Bhabinkamtibmas Himbau Kamtibmas

Polri

Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Mandor Pada Malam Hari
error: Content is protected !!