Home / Polri

Minggu, 9 Januari 2022 - 08:01 WIB

Imbauan Stop Kebakaran Hutan Dan Lahan

Mandor ( Landak News)  – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Hengki, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sabtu ( 08/01/2022), siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Hilang KTP, Sudirman Lapor Ke Polsek Ngabang

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, ia mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Menyemarakkan Ulang Tahun Kabupaten Landak Ke - 21, Polres Landak Rayakan Secara Daring

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Samapta Polsek Menyuke Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga

Polri

Panit Binmas Coffe Morning Bersama Kades Kersik Belantian

Polri

Pohon Besar Tumbang Timpa Rumah Warga Temoyok

Polri

Kapolsek Mandor Jelaskan Manfaat Strong Poin

Polri

Kapolsek Air Besar Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Serimbu

Polri

Pisah Sambut Camat Mandor Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergi Forkopimcam dan Pemerintah Desa

Polri

Implementasi Surat Edaran Bupati, Tiga Pilar Desa Hilir Kantor Cek Lapangan

Polri

Cegah Premanisme di Kecamatan Kuala Behe
error: Content is protected !!