MENYUKE (LANDAK NEWS) – Yang di lakukan oleh Jajaran Polsek Menyuke Polres Landak melaksanakan giat operasi Yustisi Covid-19 kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker melintasi di depan Mako Polsek Menyuke Jalan Raya Darit – Bengkayang, Minggu (09/01/2022) Siang.
Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 menghimbau warga agar selalu mengunakan masker saat keluar rumah tersebut yang di lakukan Kepala sentral pelayanan kepolisian terpadu regu I Polsek Menyuke Aipda Ryan Sukma Putra bersama Anggota lainnya Bripka Eko Muslimin dan Bripka Joko Prianto.
Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke melakukan Operasi Yustisi tersebut berdasarkan penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ungkap Aipda Ryan.
Ke tempat terpisah Kapolsek Menyuke, Iptu Dahman mengatakan. Bahwa Anggota kami selalu menghimbau dan mengajak warga masyarakat Kecamatan Menyuke untuk mengunakan masker mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Virus Covid-19 dimasa pandemi ini,” tutup Kapolsek.
Penulis : Timotius Niko (Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)











