Home / Polri

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:08 WIB

Pelaku Pemasangan KWh Ilegal Ditahan

Menjalin (Landak News)  – Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menjalin, pelaku H ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13/1/22.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang sedang ditangani perkaranya, yakni kasus penipuan pemasangan kwh dan penganiayaan.

“Saat ini kami menangani dua perkara, selain kasus pemasangan kwh, juga ada kasus penganiayaan.” Ujar Wawan.

Baca juga  Babinkamtibmas Hadiri Pemilihan BPD Desa Galar

Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tahanan dan akan ditempatkan di Rutan Polres Landak selama 20 hari ke depan.

“Prosedur tetap kita laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan, sebelum dibawa kedua tahanan tersebut kita lakukan swab antigen oleh pihak Puskesmas. ” tambah Wawan.

Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn menjelaskan bahwa kedua perkara para tersangka tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polsek Menjalin.

Baca juga  Sebar Maklumat Kapolri di Desa Pongok, Cegah Covid-19

“Dua tersangka yang kami amankan berinisial H dan S, berbeda perkaranya. Untuk proses hukum akan ditangani oleh kami, meskipun penahanan kami alihkan ke Polres. ” tutup Andreas.

Penulis: Humas Polsek Menjalin

Share :

Baca Juga

Polri

Saat Patroli Pada Malam Hari Sabhara Polsek Menyuke Imbau Warga Untuk Mengunakan Masker Mencegah Virus Covid-19

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Pemutakhiran Data Penyaluran BLT-DD

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Upacara Pembukaan Persami.

Polri

Kapolres Landak Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Dengan Tema ” Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”

Polri

Personil Polsek Mandor Melakukan Penggalangan Kepada Instansi Pemerintah

Polri

Angkat Isu Pers Bukan Alat Pemerasan, Kapolres Landak Diskusi Bersama Jurnalis

Polri

Hadiri TOMK di Jelimpo, Kapolsek Ngabang Sampaikan Hal Ini

Polri

Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Polsek Ngabang Patroli ke Pangkalan Gas Elpiji
error: Content is protected !!