Home / Polri

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:08 WIB

Pelaku Pemasangan KWh Ilegal Ditahan

Menjalin (Landak News)  – Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menjalin, pelaku H ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13/1/22.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang sedang ditangani perkaranya, yakni kasus penipuan pemasangan kwh dan penganiayaan.

“Saat ini kami menangani dua perkara, selain kasus pemasangan kwh, juga ada kasus penganiayaan.” Ujar Wawan.

Baca juga  Ps. Panit Binmas Memberikan Imbauan Dan Berdialog Kepada Siswa - Siswi Sma Santo Thomas Ngabang

Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tahanan dan akan ditempatkan di Rutan Polres Landak selama 20 hari ke depan.

“Prosedur tetap kita laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan, sebelum dibawa kedua tahanan tersebut kita lakukan swab antigen oleh pihak Puskesmas. ” tambah Wawan.

Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn menjelaskan bahwa kedua perkara para tersangka tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polsek Menjalin.

Baca juga  Anggota Polsek Mandor Terus Ingatakan Tentang Bahaya COVID-19

“Dua tersangka yang kami amankan berinisial H dan S, berbeda perkaranya. Untuk proses hukum akan ditangani oleh kami, meskipun penahanan kami alihkan ke Polres. ” tutup Andreas.

Penulis: Humas Polsek Menjalin

Share :

Baca Juga

Polri

Nurhalimah Siap Bantu Pemerintah Perangi Pungli di Desa Kayuara

Polri

Personil Polsek Mandor Ambilkan Bagian Dalam Kegiatan Donor Darah di Polres Landak

Polri

Sebanyk 84 Pelajar SDN 14 Emang Sompak di Vaksinasi Covid19

Polri

Patroli Gabungan Polisi Bersama Camat Kuala Behe di Desa Permit

Polri

Polres Landak Gelar Shalat Istisqa, Mohon Hujan di Tengah Kondisi Kemarau

Polri

Antisipasi Karhutla Bhabinkamtibmas dan Security PT. PI Patroli Bersama

Polri

Bripka Muhammad Harmoko Berikan Imbauan Kepada Warganya Terkait Covid-19

Polri

Keluarga Pelaku Penganiayaan Datangi Polsek Mandor
error: Content is protected !!