Home / Polri

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:10 WIB

Imbauan Jangan Membakar Hutan, Lindungi Alam

Mandor (Landak Mews) – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Gunawan, warga Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sabtu( 22/01/22), siang.

Baca juga  Hindari Penularan COVID-19, Polsek Menyuke Imbau Warga Tunda Mudik

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, Hadi mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Polsek Mandor Back Up Team Resmob Polda Kalbar Dan Polres Sekadau Ungkap Kasus Pembunuhan

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polsek Ngabang Apel Siaga

Polri

Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli sambang dan Penggalangan

Polri

Kasat Lantas Polres Landak Berikan Tips Aman Menjadi Juru Parkir

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Personil Kepolisian Sektor Mandor Lakukan Patroli

Polri

Kondisi Banjir Akibat Luapan Sungai Menyuke

Polri

Polisi Bersama Warga Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Polri

Satu Perwira Polres Landak Purna Bakti

Polri

Polri Peduli Ketahanan Pangan, Polsek Mandor Buat Pupuk Mikroba MIGO
error: Content is protected !!