Home / Polri

Minggu, 6 Februari 2022 - 17:17 WIB

Lestari Hutan, Jangan Membakar Hutan Dan Lahan

Mandor (Landak News) – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Palen, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Minggu (06/02/22), siang.

Baca juga  Kasdam XII/Tpr Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sintang

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut AIPDA Muhadi mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Polsek Menyuke Amankan Kegiatan Penthabisan Imam Baru dan Diakon

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Ka SPKT Polsek Mandor Pimpin Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Baitul Jamaiyah Mandor

Polri

Langkah Tegas Jatanras Sat Reskrim Polres Landak: Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

Polri

Gladi Bersih Dalam Rangka Pengamanan Pelantikan DPRD Kabupaten Landak

Polri

Kapolsek Sambang Para Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Peduli Kamtibmas

Polri

Pelajar SMA di Karangan di Datangi Polisi, Ada apa!

Polri

Kapolsek Bersama Anggotanya Hadiri Kegiatan Sosialisasi Dukungan Eksekutif Pada Pemilu

Polri

Kapolsek Mandor : Tegakan PPKM Mikro, Langgar Prokes 4 Warga Di Swab Antigen

Polri

Kapolsek Mandor Melaksanakan Sambang
error: Content is protected !!