Home / Polri

Minggu, 6 Februari 2022 - 17:17 WIB

Lestari Hutan, Jangan Membakar Hutan Dan Lahan

Mandor (Landak News) – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Palen, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Minggu (06/02/22), siang.

Baca juga  Foto Bersama Pemenang Lomba Foto Selfie Dekat Dengan Polisi

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut AIPDA Muhadi mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar Bersama Aliansi Ormas Kabupaten Landak Gelar Bakti Sosial di Desa Sekendal Kecamatan Air Besar

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Atur Lalu Lintas, Polres Landak Antisipasi Di Tempat Rawan Kemacetan di Jalan Raya

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polri

Hadiri Musyawarah Desa, Kapolsek Meranti Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Polri

Bentuk Pelayanan Prima Polsek Ngabang

Polri

Polres Landak Adakan Donor Darah  HUT Bhayangkara Ke 73

Polri

Guna Mempelancar Arus Lalu Lintas Anggota Polsek Sengah Temila Lakukan Strong Poin

Polri

Kapolsek Perintahkan Kasium Polsek Ngabang Untuk Buatkan Sprint Pam Gereja Ibadah Natal

Polri

Sabhara Polsek Menyuke Melaksanakan Patroli Malam Dalam Rangka Mensosialisasi Protokol Kesehatan
error: Content is protected !!