Home / Polri

Minggu, 6 Februari 2022 - 17:17 WIB

Lestari Hutan, Jangan Membakar Hutan Dan Lahan

Mandor (Landak News) – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Palen, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Minggu (06/02/22), siang.

Baca juga  Imbau Patuhi Protokol Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 407 Bagikan Masker kepada Warga

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut AIPDA Muhadi mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Baksos, Polsek Ngabang  Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dan Yatim Piatu

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Sambil Ngopi Bersama Warga, Kapolres Landak Komitmen Wujudkan Natal dan Tahun Baru yang Aman Dan Kondusif

Polri

Polisi Air Besar Turun Tangani Pengerusakan Finger Print Di PT. PANP

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Mandor Laksanakan Patroli Terpadu Cegah Karhutla

Polri

Sabhara Polsek Ngabang Patroli di Pasar Baru Ngabang Jaga Kamtibmas

Polri

Apel Besar Petugas Linmas Kecamatan Menjalin, Cek Kesiapan Pengamanan TPS Pilgub 2018

Polri

Polsek Menyuke dan Koramil Menyuke Laksanakan Pengamana Sholat Idul Fitri

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Simpang Kasturi Hadiri Giat KPU Goes To School Bersama SMK 1 Mandor

Polri

Bupati Buka Festival Sanggar Tari Kreasi Pahuman Tahun 2019
error: Content is protected !!