Home / Polri

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:06 WIB

Hebat……Unit Reskrim Polsek Menjalin Berhasil Ungkap Pembobol Warung Sembako di Pasar Menjalin

Menjalin (Landak News)  –
Personil Polsek Menjalin berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar Menjalin.

Kejadian pencurian tersebut berawal ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Menjalin. Senin (21/03/22),  yang mana pada saat itu korban merasa warungnya di bobol oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Menjalin langsung melakukan penyelidikan dan menerima laporan korban untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto pada saat dikonfirmasi mengatakan ada salah satu pemilik ruko di pasar Menjalin datang ke Polsek kami Korban bernama Katimin pekerjaan wira swasta korban melaporkan bahwa warung miliknya telah dibobol dan diambil barang-barang berupa uang, rokok bermacam merek dan tabung gas elpiji 3 kg 10 buah ditaksir kerugian sekitar Rp. 13.101.000,- ( tiga belas juta seratus seribu rupiah)

Baca juga  Cegah Karhutla Ini Yang di Lakukan Aiptu Tadung

“Tidak membutuhkan waktu berselang lama 1X24 jam pelaku pembobol ruko di pasar Menjalin dapat kita amankan yang berinisial Ar dan ketiga rekannya berhasil kita tangkap dan amankan di Polsek Menjalin, ” ucap Wawan.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan Personil Polsek Menjalin telah berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar menjalin yang mana pada waktu itu ada korban datang ke Mako Polsek Menjalin membuat laporan.

Baca juga  Menyambut HUT Bhayangkara 1Juli“Polres Landak Peduli, Pengemudi Ojol dan Sopir Angkutan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

“Alhamdulillah pelakunya bisa kita tangkap dan sudah diamankan sekarang, pelaku Ar mengakui semua perbuatannya bersama tiga rekannya untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tambah Kapolsek.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita kenakan pasal 363  pencurian dengan pemberatan (KUHP ), ” tegas Kapolsek.

Penulis: Humas Polsek Menjalin

Share :

Baca Juga

Polri

Aiptu Tadung Sambangi Warga Sebadu

Polri

Pembukaan CPNS Tahun 2018, Polsek Layani Pembuatan SKCK Warga Sungai Layang Kecamatan Sebangki

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Rapat Persiapan Rapat Pantang

Polri

Ida Berjanji Selalu Siap Menjalankan Protokol Kesehatan

Polri

Patroli Dialogis Malam Hari Sapa Warga Dengan Beri Himbauan Kamtibmas

Polri

Apel Serpas, Kapolsek Mandor Pimpin Pleton Personil Polsek Mandor

Polri

Cegah Covid 19, Polsek Meranti Bubarkan Warga Nongkrong

Polri

Kapolsek Hadiri Pembukaan Turnamen Kades Cup Di Salatiga
error: Content is protected !!