Home / Polri

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:06 WIB

Hebat……Unit Reskrim Polsek Menjalin Berhasil Ungkap Pembobol Warung Sembako di Pasar Menjalin

Menjalin (Landak News)  –
Personil Polsek Menjalin berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar Menjalin.

Kejadian pencurian tersebut berawal ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Menjalin. Senin (21/03/22),  yang mana pada saat itu korban merasa warungnya di bobol oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Menjalin langsung melakukan penyelidikan dan menerima laporan korban untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto pada saat dikonfirmasi mengatakan ada salah satu pemilik ruko di pasar Menjalin datang ke Polsek kami Korban bernama Katimin pekerjaan wira swasta korban melaporkan bahwa warung miliknya telah dibobol dan diambil barang-barang berupa uang, rokok bermacam merek dan tabung gas elpiji 3 kg 10 buah ditaksir kerugian sekitar Rp. 13.101.000,- ( tiga belas juta seratus seribu rupiah)

Baca juga  Meski Landak Zona Kuning, Ketua DPRD Kabupaten Landak Imbau Masyarakat Tidak Lalai Protokol Kesehatan

“Tidak membutuhkan waktu berselang lama 1X24 jam pelaku pembobol ruko di pasar Menjalin dapat kita amankan yang berinisial Ar dan ketiga rekannya berhasil kita tangkap dan amankan di Polsek Menjalin, ” ucap Wawan.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan Personil Polsek Menjalin telah berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar menjalin yang mana pada waktu itu ada korban datang ke Mako Polsek Menjalin membuat laporan.

Baca juga  Syukuran TASC, Pangdam XII/TPR : Terus Tingkatkan Kemauan dan Kemampuan Untuk Berlatih

“Alhamdulillah pelakunya bisa kita tangkap dan sudah diamankan sekarang, pelaku Ar mengakui semua perbuatannya bersama tiga rekannya untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tambah Kapolsek.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita kenakan pasal 363  pencurian dengan pemberatan (KUHP ), ” tegas Kapolsek.

Penulis: Humas Polsek Menjalin

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Undangan Rapat Laporan Pertanggung Jawaban dan Pengukuhan Panitia Naik Dango

Polri

Jelang Libur Panjang, Polres Landak Laksanakan Giat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Polri

Kepala Desa Mandor Siap dukung Penerapan Protokol Kesehatan di Desa Mandor

Polri

Polisi Ajak Warganya Untuk Bersama Sama Menjaga Kamtibmas

Polri

Warga Di Desa Binaannya Di Temui Oleh Bhabinkamtibmas

Polri

Sunardi Komitmen Patuhi Maklumat Kapolri

Polri

Personel Polsek Mempawah Hulu Ajak Warga Tidak Melakukan Karhutla

Polri

Kapolsek Ngabang Laksanakan Silahturahmi dan Himbauan Kamtibmas Di Gereja GKTI Jema’at BERKAT ALLAH Beram Plasma IV Ngabang
error: Content is protected !!