Home / Uncategorized

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:30 WIB

Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto)  Baca artikel CNN Indonesia

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto) Baca artikel CNN Indonesia "Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220325104407-213-775999/tak-perlu-stb-untuk-nonton-tv-siaran-digital-berikut-caranya. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta (Landak News) – Tahap 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital dilakukan pada 30 April, meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.

“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.

Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah. Dedy mengurai masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi.

Baca juga  KJRI Kuching dan Pemprov Kalbar Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan dan Budaya

Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo.

“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.

Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.

ASO atau penghentian layanan siaran TV analog ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama dimulai 30 April 2022 dan diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga  Bimtek Penyusunan APBDesa, Bupati Landak Minta Pemerintah Desa Terapkan Prinsip Akuntabilitas

Sedangkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

“Saat ini, di seluruh daerah yang dijadwalkan ASO tahap pertama pada 30 April 2022 sudah terdapat siaran digital. Sehingga masyarakat diimbau untuk segera beralih dan mencoba siaran digital,” ucap Dedy. (ryh/mik)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Vaksinasi COVID-19, Pemkab Landak Gunakan Sistem Informasi Satu Data

Kalbar

Singkawang Gelar MTQ VII

Uncategorized

KJRI Kuching dan Pemprov Kalbar Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan dan Budaya

Uncategorized

Dilema Penetapan Harga Disbun TBS Sawit Mitra Swadaya Dihargai Rp 3.453,69/Kg, Bagaimana Faktanya ?

Uncategorized

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa
mitsubishi expander

Uncategorized

Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

Uncategorized

Bimtek Penyusunan APBDesa, Bupati Landak Minta Pemerintah Desa Terapkan Prinsip Akuntabilitas

Uncategorized

Tak Kenal Lelah, Tim Gabungan Padamkan Karhutla 30 Hektare di Perkebunan PT Saraswati Agro Estate
error: Content is protected !!