Home / Uncategorized

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:30 WIB

Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto)  Baca artikel CNN Indonesia

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto) Baca artikel CNN Indonesia "Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220325104407-213-775999/tak-perlu-stb-untuk-nonton-tv-siaran-digital-berikut-caranya. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta (Landak News) – Tahap 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital dilakukan pada 30 April, meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.

“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.

Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah. Dedy mengurai masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi.

Baca juga  Polsek Menyuke Melakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Santo Agustinus Dan Mettias Darit

Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo.

“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.

Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.

ASO atau penghentian layanan siaran TV analog ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama dimulai 30 April 2022 dan diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga  Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas Pamtas Yonif 407 Latihkan PBB

Sedangkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

“Saat ini, di seluruh daerah yang dijadwalkan ASO tahap pertama pada 30 April 2022 sudah terdapat siaran digital. Sehingga masyarakat diimbau untuk segera beralih dan mencoba siaran digital,” ucap Dedy. (ryh/mik)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

6 Makanan Fermentasi yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Uncategorized

105 Pembangunan Fasilitas Kepolisian Polda Kalbar Tahun 2018, Diresmikan Kapolda Kalbar

Uncategorized

Asrama dan Mako Polsek Ngabang Terendam Banjir, Kapolres Landak Beri Bantuan dan Dukungan

Uncategorized

Rasa Cinta Terhadap Masyarakat Dan Daerahnya Yang Mendorong Karolin Ikut Pilkada Kalbar

Uncategorized

Kolonel OPM yang Jaga Pilot Susi Air Tewas Ditembak Sniper TNI

Uncategorized

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Gelar Coffe Morning

Uncategorized

 Kapolsek Mandor Sosialisasikan Penerimaan POLRI TA 2020
error: Content is protected !!