Home / Uncategorized

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:30 WIB

Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto)  Baca artikel CNN Indonesia

Set Top Box (STB) untuk menunjang siara tv digital. (Foto: iStockphoto) Baca artikel CNN Indonesia "Tak Perlu STB untuk Nonton TV Siaran Digital, Berikut Caranya" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220325104407-213-775999/tak-perlu-stb-untuk-nonton-tv-siaran-digital-berikut-caranya. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta (Landak News) – Tahap 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital dilakukan pada 30 April, meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.

“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.

Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah. Dedy mengurai masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi.

Baca juga  Warga Desa Tempoak serahkan Senjata Api Jenis Lantak Kepada Personil Polsek Menjalin

Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo.

“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.

Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.

ASO atau penghentian layanan siaran TV analog ini tak akan terjadi serempak. Pada tahap pertama dimulai 30 April 2022 dan diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga  Polsek Mandor dan BKO Polda Kalbar, Tengahi Permasalahan Warga Dengan Pihak Perusahaan

Sedangkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

“Saat ini, di seluruh daerah yang dijadwalkan ASO tahap pertama pada 30 April 2022 sudah terdapat siaran digital. Sehingga masyarakat diimbau untuk segera beralih dan mencoba siaran digital,” ucap Dedy. (ryh/mik)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Karolin: Masih Ada 6.101 Rumah Tidak Layak Huni di Landak

Uncategorized

Sambangi Warga Binaannya, Bhabin Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Uncategorized

Menjelang Idul Fitri, Bupati Landak Cek Prokes Di Masjid

Uncategorized

Polisi Amankan Pembukaan Kirab Patung Bunda Maria di Desa Darit

Uncategorized

6 Alasan Mengapa Minum Kopi Justru Bikin Mengantuk

Polri

Polsek Air Besar Peduli Budaya Literasi Bagi Anak Usia Dini
error: Content is protected !!