Home / Polri

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:48 WIB

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Baca juga  Bupati Landak Dukung Program PT. Pegadaian Bantu UMKM Terdampak COVID-19

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca juga  Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Malam Guna Mencegah Kriminalitas

Polri

Mirna Siap Perangi PUNGLI

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminalitas di Polisi Lakukan Patroli Dialogis

Polri

Panen Perdana Jagung di Desa Selutung: Dukung Ketahanan Pangan Meski Hasil Belum Maksimal

Polri

Respon Cepat Polisi, Pamapta Polres Landak Tindaklanjuti Laporan Penipuan Online Shopee

Polri

Hari Terakhir Operasi Pekat, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polri

Musim Penghujan, Personil Polsek Mandor Tetap Imbau Karhutla

Polri

Natal Bersama di SD N 13 Setaik, Kanit Sabhara Beri Himbauan Kamtibmas
error: Content is protected !!