LANDAK – Komisi B DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat terkait kemitraan petani penyerah lahan dengan PT. Tebar Tandan Tenerah (TTT).
Rapat berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi B Evi Juvenalis, didampingi Anggota Komisi B Suparda, Agus Sudiono dan Yohanes Desianto, dihadiri Kadis Perkebunan Landak, Kadis Kumindag Landak atau diwakili, Camat Banyuke Hulu, Kades Kampet, Kades Semade, Manajemen PT. TTT, Koperasi Ene Laki, Timanggong Desa Kampet, Timanggong Desa Semade, perwakilan masyarakat dan tamu undangan lainnya. Rabu (18/05/2022).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini yaitu menindaklanjuti terkait kemitraan petani penyerah lahan dengan PT. Tebar Tandan Tenerah (TTT).
“Ada beberapa keluhan yang disampaikan tadi kepada Komisi B, maka dari itu kita panggil pihak perusahaan dan masyarakat yang bekerja di kebun tersebut agar dapat menyelesaikan permasalah yang terjadi di lapangan saat ini. Kesimpulannya adalah Komisi B DPRD Kabupaten Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyarankan kepada Perusahaan agar segera menyatakan langkah-langkah nyata dan perbaikan sehingga apa yang masyarakat harapankan dapat terjawab. Kita juga menyarankan agar pihak perusahaan dan masyarakat dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak terjadi lagi untuk kedepannya,” ucap Evi Juvenalis.
Demikian juga salah satu perwakilan masyarakat Mertinus Suherman mengatakan adapun yang disampaikan di Komisi B DPRD Landak yaitu terkait GRTT, karena di GRTT itu ada kompensasi awal perusahaan masuk dan ada bahasa memberikan atau membuka ruang untuk lapangan pekerjaan.
“Kemudian memperbaiki tata dan ekonomi masyarakat, artinya ada peningkatan penghasilan yang diharapkan masyarakat disitu, namun sudah terjadi GRTT lahan sudah diserahkan dan dilakukan penggusuran lahan tetapi lahan tidak ditanam sehingga sangat berdampak bagi yang menyerahkan lahan dan tidak dapat kompensasi kemitraan, kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan. Terkait kemitraan ini saya lihat masyarakat yang sudah menyerahkan lahan menjadi anggota koperasi kebanyakan masih bingung setelah melihat hasil kemitraan karena mereka beranggapan mereka menyerahkan lahan dapat pekerjaan dapat penghasilan, hasilnya sesuai visi-misi kebun tentu ini menjanjikan kesejahteraan mereka tetapi faktanya mereka tidak mendapatkan sesuai apa yang mereka harapkan, bahkan tidak tau manajemen nya seperti apa, saya minta tolong kepada pihak yang mengelola bagian kemitraan tolong dijelaskan disosialisasikan kepada kelompok tani supaya mereka tau karena selama ini mereka hanya menerima uangnya tetapi tidak tau seperti apa karena kurang penjelasannya dan untuk penyampaian informasi kedepannya agar ditindaklanjuti supaya lebih baik lagi,” tutur Martinus Suherman.
Penulis: MC DPRD KAB.LANDAK.









