Home / Parlementaria

Senin, 19 Maret 2018 - 07:29 WIB

Hamil di Luar Nikah, Pernikahan Dini Marak di Blitar

BLITAR, LANDAKNEWS – Pernikahan dini marak terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam waktu tiga bulan tercatat sedikitnya 27 pasangan muda mudi melepas masa lajang.

Mereka terpaksa menikah karena hamil duluan. “Rata rata penyebabnya (pernikahan dini) karena hamil duluan,” ujar Humas Kementerian Agama Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan di Blitar, Jawa Timur, Minggu (18/3/2018).

Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku pernikahan dini masih berusia belasan tahun. Mereka juga berstatus masih sebagai pelajar. Namun pihak keluarga memang tidak memiliki pilihan lain begitu tahu terjadi peristiwa kehamilan.

“Baik pihak laki-laki maupun perempuan masih berusia belasan tahun,” terang Jamil. Dari pengamatan Kemenag, kemajuan teknologi, khususnya internet turut menyumbang terjadinya pernikahan dini.

Baca juga  Ketua DPRD Menghadiri Ibadah Perayaan Natal GBI Jemaat Gloria Rancang Dusun Sungai Unyit Desa Ansolok Kecamatan Membpawag Hulu Kabupaten LandaK

Mereka mendapat pengetahuan hubungan (lain jenis) belum waktunya itu dari tekhnologi. Selain itu, kata Jamil mengimitasi atau meniru jejak orang tua mereka. Pelaku pernikahan dini diketahui memiliki orang tua yang sebelumnya juga menikah di usia belia.

“Jadi tanpa sadar ada pola meniru orang tua,” terangnya. Untuk menekan angka kasus, lanjut Jamil pihaknya menggencarkan penyuluhan ke seluruh sekolah dibawah naungan Kemenag. Penyuluhan yang melibatkan psikolog dan kepolisian menegaskan bahwa pernikahan dini membawa buruk bagi kesehatan dan psikologis pelakunya.

“Ini sekaligus untuk mengubah pola asuh dan pola pikir para orang tua untuk tidak menularkan pernikahan dini kepada putra putrinya,” jelas Jamil.

Baca juga  Hadiri Pembukaan Rekening PBRS, Ketua DPRD Landak imbau Penerima Bantuan Rutin Koordinasi dengan Dinas PUPR

Menanggapi hal ini, Zaenal, warga Wonodadi Blitar melihat tidak sedikit keputusan menikah dini akibat dorongan menghindari perzinahan. Namun apapun itu alasannya, kasus pernikahan dini tidak bisa dianggap sebelah mata. Sebab hal itu menyangkut masa depan dan kelangsungan generasi.

“Penyuluhan memang seyogyannya lebih digencarkan. Selain itu juga pengawasan terhadap kemajuan tekhnologi, yakni terutama penggunaan media sosial, “ujarnya. (Baca: Pernikahan Dini Picu Persoalan Keluarga)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Mengenai Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020

Parlementaria

Miris! Tiga Anak Perempuan Disekap Ibu Kandungnya

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 7 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Landak Setuju RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang 2020-2039

Parlementaria

Selama Masa Reses, Heri Saman Imbau Anggota DPRD Ikuti Protokol Kesehatan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan PWKI Kec. Ngabang Periode Tahun 2024-2029

Parlementaria

Wabup Erani Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Landak Kembali Raih WTP ke-12 Kali
error: Content is protected !!