LANDAK – Dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna. Senin (10/08/20).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak tersebut didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD, Sekwan, Bupati Landak, Wakil Bupati Landak serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait, baik yang hadir langsung maupun secara virtual.
Saat memulai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut digelar untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Landak pada 03 Agustus 2020 kemarin dengan rapat akhir disebutkan bahwa ke-7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak sudah menyetujuinya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda ini sudah disetujui dengan berbagai catatan bahwa hal ini sangat diperlukan karena kita ingin adanya penataan dalam Kawasan Perkotaan Ngabang yang didukung oleh beberapa desa ini akan ditata sesuai dengan peruntukannya, selain itu agenda ini juga sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Landak tahun 2015 – 2035,” ucap Ketua DAD kabupayen Landaknews ini.
Seperti diketahui bahwa dalam penyampaian pendapat akhir dari ke-7 fraksi sudah menerima dan menyetujui Raperda ini, selain itu terkait saran dan masukan juga sudah dibahas dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam rapat tersebut dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif yang sudah menyetujui Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Landak yang telah menyetujui RDTR ini, untuk saran dan masukan yang telah disampaikan akan kita tampung dan akan ditindaklanjuti guna mempercepat proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang ini,” ujar Bupati Landak.
Penulis: MC DPRD Landak









