Home / Parlementaria

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:21 WIB

Komisi A DPRD Landak Terima Keluhan Masyarakat Desa Ngarak Terkait Perbatasan Wilayah

LANDAK – Komisi A DPRD Kabupaten Landak secara langsung menerima keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Ngarak yaitu berkaitan dengan perbatasan wilayah.

Yang berlangsung di ruang sidang, dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, dihadiri oleh beberapa orang perwakilan dari masyarakat Desa Ngarak. Kamis (28/01/2021).

Dalam sambutannya Cahyatanus mengatakan, hari ini yaitu Komisi A menerima forum komunikasi masyarakat adat Desa Ngarak dimana mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan areal 950 ha, yang dicaplok oleh masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Yang awalnya masyarakat Desa Ngarak menyerahkan kepada X PT. Condong Garut untuk dibangun perkebunan. Karena PT bangkrut sehingga lahan terlantar, oleh karena itu melalui surat dari Bupati Landak memberikan kuasa kepada pemilik lahan untuk mengaprap lahannya masing-masing di areal PT itu untuk bercocok tanam seperti perkebunan dan pertanian,” ungkap Cahyatanus.

Ia juga menambahkan pada saat mengarap itu ternyata lahan sudah dijual kepada bapak Lim Suikiang mantan Anggota DPR RI partai Demokrat yang dijual oleh Bahtiar Cs dari Segedong. Atas perundingan 2 timanggong Desa Ngarak dan Segedong menyatakan bahwa memang milik masyarakat Ngarak dan akhirnya tanah dikembalikan lagi kepada masyarakat ngarak, dan yang menjadi masalahnya yaitu ada patok 061 yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah tanpa menghadirkan Pemerintah Kabupaten Landak.

Baca juga  Bupati Landak Minta Semua Desa Miliki Peta Desa

“Untuk dipatok yang lain mereka tidak komplen tapi hanya dipatok 061 ini saja, karena mereka membuat patok tanpa menghadirkan masyarakat Ngarak. Dari pertemuan ini DPRD Landak menyambut baik dan akan ditindaklanjuti dan akan diadakan rapat dengan bidang hukum, bidang pemerintahan, dan staf ahli,” ungkapnya.

Selanjutnya DPRD Landak melalui Komisi A akan Menelusuri Persoalan ini sampai kepada Gubernur dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ngarak untuk memperjuangkan pengembalian tanah mereka.

“Yang jelas DPRD Landak tidak terima dengan apa yang terjadi saat ini karena masyarakat kami dirugikan, dan kami minta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Pembukaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang

Demikian juga salah satu perwakilan dari Desa Ngarak Viktor taopan mengatakan, dalam rangka untuk mengklirkan masalah yang terjadi di desa kami dimana sekitar 950 an ha lahan dan apabila SK menteri diberlakukan maka yang jelas lahan itu akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mempawah.

“Yang mana ada faktor berlawanan dan bertentangan dengan yang terjadi di lapangan, bahwa sebenarnya itu adalah wilayah Desa Ngarak, oleh karena itu kami mempercayakan ini kepada pemerintah dan DPRD, dan harapannya apa yang kami sampaikan kepada DPRD ini dapat disampaikan kepada pemerintah sehingga dapat diselesaikan masalahnya ini,” tutur Viktor taopan.

Penulis: MC DPRD Kabupaten Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Tak Sekedar Lolos Ke Senayan, Partai Gelora Targetkan Menang Pemilu 2024

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Menghadiri Undangan Penyambutan Jama’ah Haji Kab. Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni PGRI Landak Tahun 2023

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Catatan Strategis Dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Sambut Sepeda Kalbar Cycling Marathon 2021, Margareta: Olahraga Sangat Penting, Untuk Menambah Imun Tubuh

Parlementaria

Komisi-Komisi DPRD Landak Gelar Rapat dengan Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Pemkab Landak Bahas KUA-PPAS APBD 2021
error: Content is protected !!