Home / Parlementaria

Senin, 5 Juli 2021 - 15:21 WIB

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

LANDAK – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang lll tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati Landak

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Lamri dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Virtual. Senin (05/07/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan dilakukannya rapat Paripurna kali ini yaitu mendengarkan 3 pidato penyampaian Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak yang pertama yaitu : 1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.
3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Evaluasi dan Pembubaran Panitia Perayaan Hari Ulang Tahun Kongregasi Fransiskanes Sambas Ke-99 Tahun di Komunitas Susteran Ngabang

“Untuk besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi menanggapi penyampaian 3 pidato yang disampaikan hari ini, harapannya ini bisa tepat waktu kita bahas dan nanti akan dibahas oleh alat kelengkapan di DPRD Landak dengan Tim Eksekutif sehingga kita harapkan raperda ini bisa disahkan bersama dan dilaksanakan. Ini juga merupakan sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah APBD di Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa “terkait dengan Raperda yang disampaikan tadi yaitu nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan nomor 6 tahun 2011 tentang sarang burung walet, sistemnya ini kalo bisa sudah menyesuaikan apalagi diantara pajak itu, kalo saat ini saja musim pandemi Covid-19 salah satu contoh ada 11 pajak yang dipungut, kalau saya lihat tadi pertama di pajak hiburan termasuk juga sistemnya harus perlu dievaluasi, kalo hiburan masa pandemi saat ini jam 8-9 sudah PPKM, jadi kondisi dalam pandemi ini ya hiburan banyak yang bangkrut,” ungkap Wakil Bupati Landak.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Bahas Aksi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (OMNIBUSLAW)

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Hadiri Pembukaan Lomba Festival Tari Tradisional Jonggan Dalam Rangka HUT Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Perda Kab. Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Landak Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pemberkatan dan Peresmian Gereja St. Petrus Tapis Tembawang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Pelepasan Atlet PON XX Papua 2021 Asal Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2023 Desa Bengawan Ampar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kab. Landak Tahun 2025-2045

Parlementaria

Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD Kab. Landak dengan TAPD Kab. Landak Pembahasan Tentang Rancangan KUA & PPAS APBD T.A. 2022

Parlementaria

Bupati Karolin Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terkait RAPBD 2026
error: Content is protected !!