Home / Parlementaria

Senin, 5 Juli 2021 - 15:21 WIB

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

LANDAK – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang lll tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati Landak

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Lamri dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Virtual. Senin (05/07/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan dilakukannya rapat Paripurna kali ini yaitu mendengarkan 3 pidato penyampaian Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak yang pertama yaitu : 1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.
3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.

Baca juga  Dandim 1210/Landak Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Landak

“Untuk besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi menanggapi penyampaian 3 pidato yang disampaikan hari ini, harapannya ini bisa tepat waktu kita bahas dan nanti akan dibahas oleh alat kelengkapan di DPRD Landak dengan Tim Eksekutif sehingga kita harapkan raperda ini bisa disahkan bersama dan dilaksanakan. Ini juga merupakan sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah APBD di Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa “terkait dengan Raperda yang disampaikan tadi yaitu nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan nomor 6 tahun 2011 tentang sarang burung walet, sistemnya ini kalo bisa sudah menyesuaikan apalagi diantara pajak itu, kalo saat ini saja musim pandemi Covid-19 salah satu contoh ada 11 pajak yang dipungut, kalau saya lihat tadi pertama di pajak hiburan termasuk juga sistemnya harus perlu dievaluasi, kalo hiburan masa pandemi saat ini jam 8-9 sudah PPKM, jadi kondisi dalam pandemi ini ya hiburan banyak yang bangkrut,” ungkap Wakil Bupati Landak.

Baca juga  PPKM Darurat Terindikasi Gagal, karena Tidak Terapkan Tiga Instrumen Ini

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Peresmian, Pemberkatan, dan Penandatanganan Prasasti Gereja Santo Petrus dan Paulus Stasi Sungai Laki, Paroki Santo Yusuf Karangan

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Terkait Perpindahan Dan Penetapan Alat Kelengkapan

Parlementaria

DPRD Hendaknya Senantiasa Hadir di Tengah Masyarakat, Karena Ia Wakil Rakyat

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas dan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Parlementaria

DPRD Landak Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021, Melalui Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahub 2022.

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPERDA Tentang RAPBD Kabupaten Landak T.A 2023 Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Komisi A Undang Rapat 2 Kepala Desa Di Kecamatan Ngabang Terkait Dengan Tapal Batas Antar Desa
error: Content is protected !!