Home / Parlementaria

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:20 WIB

DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Eksekutif

Landak, Landak News  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (7/8/2025).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan persetujuannya secara bulat terhadap kedua raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD terhadap dua raperda strategis tersebut.

Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif. Raperda SOTK ini merupakan penyesuaian atas dinamika kelembagaan di tingkat pusat, ujar Karolin.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Bersama Ketua DPD PPNI Landak Gelar Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila

Ia menjelaskan bahwa Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disusun sebagai respons atas pembentukan kementerian baru serta adanya dinas-dinas yang membutuhkan pembagian tugas karena beban kerja yang berat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, tahap selanjutnya adalah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jika disetujui, Pemkab Landak akan mulai mengimplementasikan struktur baru, termasuk membuka lowongan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru atau untuk mengisi kekosongan akibat pensiun.

Terkait RPJMD, Bupati Karolin menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini disusun untuk menyelaraskan program presiden dan gubernur. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan bahwa penetapan RPJMD harus dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Desa Amboyo Utara Cup Tahun 2023

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam struktur perangkat daerah yang baru, terdapat penambahan dua OPD, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Dengan penambahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Landak meningkat dari 38 menjadi 40 OPD.

Penambahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih ke depan, ujar Heriadi.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak siap melangkah ke tahap berikutnya dalam penataan birokrasi dan perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat lokal. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif.

Parlementaria

Heri Saman Dengan Resmi Menutup Turnamen Bengkawe Cup di Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna ke -2 Masa Sidang 1 Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam Rangka Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Landak T.A 2022 dan Prognosis untuk 6 (enam) Bulan Berikutnya oleh Penjabat Bupati Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Bahas Aksi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (OMNIBUSLAW)

Parlementaria

Berusaha Kabur, Bandar Narkoba Tewas Diterjang Tima Panas

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Landak Gelar Rapat Pembahasan Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Penutupan TOMK – II Se-Paroki Dolorosa Jelimpo
error: Content is protected !!