Home / Parlementaria

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:20 WIB

DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Eksekutif

Landak, Landak News  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (7/8/2025).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan persetujuannya secara bulat terhadap kedua raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD terhadap dua raperda strategis tersebut.

Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif. Raperda SOTK ini merupakan penyesuaian atas dinamika kelembagaan di tingkat pusat, ujar Karolin.

Baca juga  Adi Purwanto Menggalang Warga Desa Pongok Saat Patroli

Ia menjelaskan bahwa Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disusun sebagai respons atas pembentukan kementerian baru serta adanya dinas-dinas yang membutuhkan pembagian tugas karena beban kerja yang berat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, tahap selanjutnya adalah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jika disetujui, Pemkab Landak akan mulai mengimplementasikan struktur baru, termasuk membuka lowongan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru atau untuk mengisi kekosongan akibat pensiun.

Terkait RPJMD, Bupati Karolin menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini disusun untuk menyelaraskan program presiden dan gubernur. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan bahwa penetapan RPJMD harus dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Bupati Landak Terima Paritrana Award 2025 Tingkat Kalbar

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam struktur perangkat daerah yang baru, terdapat penambahan dua OPD, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Dengan penambahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Landak meningkat dari 38 menjadi 40 OPD.

Penambahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih ke depan, ujar Heriadi.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak siap melangkah ke tahap berikutnya dalam penataan birokrasi dan perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat lokal. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Ikut Rapat Bersama Kemendagri Secara Virtual

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 2.700 Orang Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025 – 2045

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 4 Menghadiri Kegiatan Musrenbang Di Kecamatan Banyuke Hulu

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Kunker Ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat

Parlementaria

Heri Saman Membuka Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni PGRI Landak Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Dan Umumkan Pemenang Lomba Masakan Kuliner Khas Dayak Dalam Rangka Naik Dango Kabupaten Landak Ke-XXXVIII

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Gerak Jalan SehatDalam Rangka Memeriahkan HUT Ke – 24 Pemerintah Kabupaten Landak
error: Content is protected !!