Home / Parlementaria

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:20 WIB

DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Eksekutif

Landak, Landak News  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (7/8/2025).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan persetujuannya secara bulat terhadap kedua raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD terhadap dua raperda strategis tersebut.

Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif. Raperda SOTK ini merupakan penyesuaian atas dinamika kelembagaan di tingkat pusat, ujar Karolin.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Membuka Musyawarah Cabang PERGAKRI III Kabupaten Landak

Ia menjelaskan bahwa Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disusun sebagai respons atas pembentukan kementerian baru serta adanya dinas-dinas yang membutuhkan pembagian tugas karena beban kerja yang berat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, tahap selanjutnya adalah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jika disetujui, Pemkab Landak akan mulai mengimplementasikan struktur baru, termasuk membuka lowongan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru atau untuk mengisi kekosongan akibat pensiun.

Terkait RPJMD, Bupati Karolin menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini disusun untuk menyelaraskan program presiden dan gubernur. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan bahwa penetapan RPJMD harus dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Namanya Dicatut, Karolin Berikan Keterangan

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam struktur perangkat daerah yang baru, terdapat penambahan dua OPD, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Dengan penambahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Landak meningkat dari 38 menjadi 40 OPD.

Penambahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih ke depan, ujar Heriadi.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak siap melangkah ke tahap berikutnya dalam penataan birokrasi dan perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat lokal. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Dua Begal Sadis Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Parlementaria

Bapemperda DPRD Landak Rapat Gabungan Bersama Tim Eksekutif Bahas Pemberantasan Narkoba

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Undangan FGD Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025-2045

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 3 Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Sompak

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Landak Tahun Anggaran 2021 Kepada DPRD

Parlementaria

Gelar Rapat Gabungan Komisi B dan Eksekutif Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Terpusat “Ketupat Kapus – 2023” Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 M di Wilayah Kabupaten Landak
error: Content is protected !!