Home / Parlementaria

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:20 WIB

DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Eksekutif

Landak, Landak News  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis (7/8/2025).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan persetujuannya secara bulat terhadap kedua raperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD terhadap dua raperda strategis tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif. Raperda SOTK ini merupakan penyesuaian atas dinamika kelembagaan di tingkat pusat,” ujar Karolin.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Bersama Kasad Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan ke-10 dan KKN Bersama Tahun 2022

Ia menjelaskan bahwa Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disusun sebagai respons atas pembentukan kementerian baru serta adanya dinas-dinas yang membutuhkan pembagian tugas karena beban kerja yang berat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, tahap selanjutnya adalah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jika disetujui, Pemkab Landak akan mulai mengimplementasikan struktur baru, termasuk membuka lowongan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru atau untuk mengisi kekosongan akibat pensiun.

Terkait RPJMD, Bupati Karolin menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini disusun untuk menyelaraskan program presiden dan gubernur. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan bahwa penetapan RPJMD harus dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  IKOHI Luncurkan Film Korban Penghilangan Paksa 1998, Berharap Generasi Muda Tidak Lupa

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam struktur perangkat daerah yang baru, terdapat penambahan dua OPD, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Dengan penambahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Landak meningkat dari 38 menjadi 40 OPD.

“Penambahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih ke depan,” ujar Heriadi.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak siap melangkah ke tahap berikutnya dalam penataan birokrasi dan perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat lokal. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Mobile Legends se-Kabupaten Landak Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Toho Raba Cup 2023 di Desa Rasan

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan DSP3AKB Landak

Parlementaria

Kisis Berlarut, Partai Baru Punya Peluang Besar Lolos dan Memenangi Pemilu 2024

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Banteng Cup dan Sekaligus Menyerahkan Piala Kepada Pemenang Turnamen Bola Voli Banteng Cup di Sebadu, Kecamatan Mandor

Parlementaria

Heri Saman Melayat Kerumah Duka Ibu Marsiana Ningsih Anggota DPRD Kabupaten Landak Fraksi PDI Perjuangan

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Open Defecation Free Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menggelar Open House Dalam Rangka Perayaan Natal di Rumah Dinas Ketua DPRD Landak
error: Content is protected !!