Home / Parlementaria

Jumat, 14 Agustus 2020 - 21:59 WIB

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Bahas Aksi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (OMNIBUSLAW)

LANDAK – Komisi A DPRD Landak menerima Aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Sarikat Buruh Indonesia (DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten. Landak) tentang Aksi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (OMNIBUSLAW).

Cahyatanus selaku Pimpinan Komisi A menyampaikan, tadi Komisi A menerima Pengurus DPC-F KAHUTAN KSBSI Kabupaten Landak, yang di Pimpin Oleh Ketuanya yaitu LUKMAN dan seluruh Anggota nya, mereka Menyampaikan Aspirasi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan,ada 9 Poin yg menurut serikat buruh sangat sangat Merugikan Pekerja, kehadiran Serikat Buruh F-KAHUTAN diterima langsung oleh Ketua Komisi A di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak. Kamis (13/08/2020).

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023

Secara Lembaga Komisi A menyambut baik kehadiran serikat buruh, mereka menyampaikan Aspirasi mereka secara Tertib dan Penuh Kekeluargaan dan intinya DPRD Landak menampung dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh DPC-F FUKATAN Kabupaten Landak, terkait dengan RUU OMNIBUSLAW. Aspirasi yang mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD adalah, mereka menolah rancangan Undang-undang OWNIBUSLAW klaster ketenagakerjaan,” ucap Cahyatanus.

Iya juga mengatakan, didalam RUU Ketenagakerjaan yang mana mereka anggap itu sangat merugikan pihak buruh diantaranya adalah, dihapusnya pesangon, tidak adanya ijin cuti kepada pekerja wanita yang haid, hilangnya Pemberhentian Hari Kerja (PHK) juga sepihak dilakukan oleh pengusahaan kemudian hilangnya UMK dan UMR.

Baca juga  Warga Temukan Pria Hilang di Sungai Menyuke dalam Keadaan Meninggal

“Mereka menolak supaya RUU ini jangan sampai disah kan oleh DPR RI dan meminta kepada DPRD Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan aspirasi mereka Uni kepada DPR RI Dan Pemerintah Pusat,” sambungnya.

Penulis: MC DPRD Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Kerja OPD Kabupaten Landak Terkait Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A 2022

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dinas Kesehatan Terkait Penanganan Rabies di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Bendera Peringatan HUT ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pj. Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Seluruh Fraksi Setuju Raperda Pencegahan Narkotika disahkan Menjadi Perda

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Terima Kunjungan Kreasi Dari Paud Ester Pampang

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Parlementaria

DPRD Landak Undang Dinas Pendidikan, Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi
error: Content is protected !!