LANDAK – Komisi A DPRD Landak menerima Aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Sarikat Buruh Indonesia (DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten. Landak) tentang Aksi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (OMNIBUSLAW).
Cahyatanus selaku Pimpinan Komisi A menyampaikan, tadi Komisi A menerima Pengurus DPC-F KAHUTAN KSBSI Kabupaten Landak, yang di Pimpin Oleh Ketuanya yaitu LUKMAN dan seluruh Anggota nya, mereka Menyampaikan Aspirasi Penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan,ada 9 Poin yg menurut serikat buruh sangat sangat Merugikan Pekerja, kehadiran Serikat Buruh F-KAHUTAN diterima langsung oleh Ketua Komisi A di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak. Kamis (13/08/2020).
Secara Lembaga Komisi A menyambut baik kehadiran serikat buruh, mereka menyampaikan Aspirasi mereka secara Tertib dan Penuh Kekeluargaan dan intinya DPRD Landak menampung dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh DPC-F FUKATAN Kabupaten Landak, terkait dengan RUU OMNIBUSLAW. Aspirasi yang mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD adalah, mereka menolah rancangan Undang-undang OWNIBUSLAW klaster ketenagakerjaan,” ucap Cahyatanus.
Iya juga mengatakan, didalam RUU Ketenagakerjaan yang mana mereka anggap itu sangat merugikan pihak buruh diantaranya adalah, dihapusnya pesangon, tidak adanya ijin cuti kepada pekerja wanita yang haid, hilangnya Pemberhentian Hari Kerja (PHK) juga sepihak dilakukan oleh pengusahaan kemudian hilangnya UMK dan UMR.
“Mereka menolak supaya RUU ini jangan sampai disah kan oleh DPR RI dan meminta kepada DPRD Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan aspirasi mereka Uni kepada DPR RI Dan Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Penulis: MC DPRD Landak