Home / Parlementaria

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:20 WIB

DPRD Landak Undang Dinas Pendidikan, Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi

LANDAK – Komisi C DPRD Landak mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dalam rangka dengar pendapat terkait sistem pembelajaran di tengah Pandemi COVID-19 dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lamri dihadiri Wakil Ketua Komisi C, Anggota Komisi C, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta staf yang dilaksanakan dalam ruang rapat. Rabu (22/07/20).

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD mengatakan selain membahas sistem pembelajaran disaat pandemi, dirinya juga memaparkan terkait keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Landak.

“Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa pandemi virus corona, meski demikian perlu juga kita ketahui sejauh mana dunia pendidikan kita belakangan ini karena kita ingin proses belajar mengajar ini tetap terlaksana meski dengan cara yang tidak berbeda,” jelas Lamri.

Baca juga  Cerita Pohon Tertua di Dunia yang Simpan Rahasia Bumi

Lebih lanjut Yohanes Desianto Wakil Ketua Komisi C yang membidangi pendidikan tersebut menyampaikan bahwa pendanaan dan teknis pelaksanaan untuk dunia pendidikan pihaknya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dapat menanganinya.

“Terkait pendanaan pendidikan kita baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberlakukan khusus pendidikan kami yakin Dinas Pendidikan mampu melaksanakannya dengan baik dan sesuai meski menerapkan 2 skema pembelajaran secara Daring yaitu pendidikan melalui jaringan dan Luring yaitu pendidikan diluar jaringan,” ujar Yohanes yang merupakan dari Politisi Partai Gerindra ini.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heri Mulyadi mengatakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran baru sudah berlaku namun dilaksanakan dari rumah.

“Pelaksanaan pembelajaran secara Daring ini masih sangat terbatas, karena hambatannya masih ada siswa yang belum mempunyai ponsel cerdas (Smartphone), selain itu ada kendala lainnya yakni tinggal siswa belum memiliki akses (Signal Telkomunikasi),” ucap Heri Mulyadi dihadapan Komisi C.

Baca juga  DPRD Landak Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Heri Mulyadi juga mempersilahkan kepada sekolah untuk berinovasi dalam menyampaikan pembelajaran selama masa pandemi ini.

“Karena kita belum bisa melaksanakan secara tatap muka, maka proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring atau luring. Hal ini kita laksanakan dengan dasar Surat Edaran Bupati Landak Nomor 800/581/Disdikbud/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),” jelas mantan camat Menyuke ini.

Penulis:MC

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Parlementaria

Polda Sulsel Ungkap Pemesan 500 Detonator Bom Ikan

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD Landak, dan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Parlementaria

Meski Landak Zona Kuning, Ketua DPRD Kabupaten Landak Imbau Masyarakat Tidak Lalai Protokol Kesehatan

Parlementaria

Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Landak Dijadwalkan 9 November 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Menghadiri Perayaan Natal Daerah V GPPIK Dan Natal Jemaat “Tasik Galilea” Antus, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak

Parlementaria

Berusaha Kabur, Bandar Narkoba Tewas Diterjang Tima Panas
error: Content is protected !!