LANDAK, KALBAR – DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2025 untuk mengumumkan dan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih periode 2025-2030. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak, Kamis (16/01/25).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH., Sekretaris DPRD Nikolaus, SH., serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, KPU, Bawaslu Kabupaten Landak, dan Wakil Bupati terpilih Erani, ST., MT.
Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa KPU Landak telah menetapkan hasil Pilkada 2024 melalui Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 pada 9 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, pasangan dr. Karolin Margret Natasa, MH., dan Erani, ST., MT., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 122.922 suara atau 54,44 persen.
DPRD Landak akan segera mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat.
Ketua DPRD berharap proses ini berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. (R)