Home / Polri

Rabu, 1 Juni 2022 - 17:21 WIB

Unkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Kalbar Amankan 24 Tersangka

PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (1/6).

Yasir menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” ujarnya.

Baca juga  Suliyanto Sambangi Warga Kebanjiran

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” katanya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga  Kanit Reskrim Bersama KSPKT Tingkatkan Pengawasan di Ruangnya Tahanan

Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Bripda Juni

Share :

Baca Juga

Polri

Anggota Polsek Mempawah Hulu  Pantau dan Amankan Giat Vaksinasi Dosis 2 Di SMA Kadesi Tunang

Polri

Detik-Detik Menuju Buka Puasa Kapolres Landak Dan Jajaran Bagi-Bagi Takjil

Polri

Bhabinkamtibmas sambangi Saudara Wawan Warga Desa Paku Raya Dusun Sejawat dan Sekalian Berikan Imbauan

Polri

Ini Yang Dilakukan Unit Lantas Mempawah Hulu Lakukan Patroli Dialogis

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Kumpang Tengah Himbau Pemilik Warung

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Makan Bersama Warga Binaannya

Polri

Polsek Menyuke Selalu Mengajak Warga Untuk Cegah Sapu Bersih Punggutan Liar

Polri

Silahturahmi Bersama Masyarakat Desa Menjalin
error: Content is protected !!