Ngabang, Landak News – Jajaran Polres Landak. Melakukan Press Release bulan Maret-April 2023. Selasa (11/04/23), pagi tadi diruang Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di Mapolres Landak.
Selain itu, Polres Landak juga mengungkapkan hasil Operasi Pekat 2023. Dari sejak tanggal 23 Maret – 4 April 2023.
Press Release ini disaksikan para Bagops, Bagren, Bagsunda, dan para Kasat dijajaran Mapolres Landak.
Dihadapan awak media, Kapolres Landak Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Wakapolres Landak Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian menjelaskan Polres Landak dalam mengungkap 11 kasus selama bulan Maret- April 2023.
Dijelaskan Frits Orlando Siagian, ke 11 kasus dimaksud adalah Curanmor 2 kasus, pencurian sawit 3 kasus, persetubuhan ABU 1 kasus, penipuan 1 kasus, Upal 1 kasus, perjudian 1 kasus, PETI 1 kasus, kepemilikan senpi 1 kasus.
Dalam penjelasan Wakapolres pertama LP/A/02/III/2023/SPKT/POLRESLANDAK/ POLDAKALBAR, tanggal 22 Maret 2023, Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
dan Uang Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP.
Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.
“Para pelaku ada 3 orang bernama CN, HG, dan JA. Masing-masing CN didapat Barang Bukti (BB) uang palsu Rp.1.100.000. kemudian tersangka HG BB uang palsu Rp.250.000, dan tersangka JA, BBnya uang palsu Rp.400.000,” jelas Wakapolres.
Sementara modus operasinya,
pelaku membawa uang palsu dan mengetahui bahwa uang tersebut palsu dan dengan sengaja membelanjakan uang palsu tersebut dengan nominal uang sebesar Rp. 50.000,-. Kemudian pelaku membelanjakan uang palsu tersebut disepanjang perjalanan hingga sampai di Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabuoaten Landak tepatnya warung milik Yuniko.
“Hasil uang kembaliannya merupakan keuntungan dari penukaran uang palsu tersebut,” tegas Wakapolres Landak.
Waka juga membeberkan 1 kasus PETI dengan LP/A/5/IV/2023/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 08 April 2023 tindak Pidana penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Tindak pidana penambangan tanpa izin atas nama
PR.
Kronogis kejadiannya,
pada hari Jum’at sekitar pukul 14.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin
di aliran sungai Manyuke yang berlokasi di Desa Antan Rayan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak kemudian anggota Sat
Reskrim yang di pimpin oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Landak dan anggota Sat Reskrim Polres Landak
melakukan pengecekan di tempat yang dimaksud. Sekitar pukul 17.00 Wib anggota tiba di tempat yang di maksud dan
menemukan adanya aktivitas pertambangan kemudian dari hasil introgasi terhadap para pekerja diakui bahwa yang membiayai
semua aktivitas tambang tersebut adalah AN dan AG. Selanjutnya Kanit Jantaras menghubungi anggota Reskrim yang siaga di Polres Landak untuk melakukan pengembangan dan setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AC ditemukan AC dan AG dapati di rumah AC emas dari hasil tambang kemudian orang-orang tersebut dibawa ke Mapolre Landak untuk diproses selanjutnya.
Masih kata Wakapolres pengungkapan kasus Narkoba selama Maret -April 2023, ada 7 kasus dan ada 3 hasil operasi Pekat, totalnya ada 10 kasus.
Dari 7 LP itu, kata Wakapolres didapat BB seberat 13.25 gram Syabu. Dengan jumlah tersangka 10 orang, terdiri dari 8 pria, dan 2 wanita.
Terakhir, Wakapolres menjelaskan pencapaian operasi Pekat 2023 dimulai sejak 23 Maret-4 April 2023.
Rata-rata pengungkapan kasus mencapai target.
Seperti Judi target kasus 1 diungkap 1, dengan jumlah ungkapan 1 kasus.
Kemudian Narkoba 1 target diungkap 1, dan 3 jumlah diungkap.
Miras target kasus 2 diungkap 2, dan jumlah diungkap 5.
Selanjutnya Prostitusi target 3 diungkap 3, dan jumlah ungkapan 7.
Premanisme 0 target, jumlah ungkapan 3. Kembang api target 1 diungkap 1, jumlah ungkapan 4, dan Senpi/Sajam 0. (One)













