Home / Pemda Landak

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:37 WIB

Staf Ahli Bupati Landak Membuka Kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Landak Tahun 2022

LANDAK – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak Ocin, mewakili Pj Bupati Landak membuka Kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 dengan mengusung tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju, di Rumah Radakng Aya’ Landak. Sabtu (23/07/22).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (SP3AKB) Kabupaten Landak, Manager Wahana Visi Indonesia, Perwakilan Pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Ngabang, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak Ocin menyampaikan hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan negara.

Baca juga  Cegah COVID-19, Bupati Landak Lakukan Penjagaan Di Seluruh Pintu Batas

“Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak-hak Anak (KHA) melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus,” tutur Ocin.

Lebih lanjut, Ocin mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya menjadikan anak sebagai penerus yang berkualitas serta memberikan jaminan terpenuhnya hak dan perlindungan anak yang wajib dihargai oleh keluarga, masyarakat, pemerintah dan berbangsa, selaras dengan tema dari kegiatan ini.

“Dengan memenuhi hak anak untuk menyuarakan pendapatnya, maka kita sebenarnya mulai menyiapkan mereka untuk menggantikan kita dalam waktu tertentu. Dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) partisipasi anak adalah hak utama anak. Partisipasi identifikasi sebagai salah satu dari prinsip-prinsip dasar yang penting untuk mencapai hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi. Partisipasi merupakan wadah bagi anak untuk melakukan advokasi, bagi dirinya sendiri dan membentuk, mengubah keadaan mereka,” jelas Ocin.

Baca juga  DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LANDAK PEMILU 2019

Tak lupa Ocin mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (SP3AKB) Kabupaten Landak dalam mensukseskan program perlindungan anak dari tindakan kejahatan/kekerasan melalui kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Landak Tahun 2022.

“Ini merupakan suatu kegiatan yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah Kabupaten Landak. Semoga dengan kegiatan hari ini dapat meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia, khususnya anak-anak yang ada di Kabupaten Landak,” tutup Ocin.D

Penulis: Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Rapat Bersama KPU Bahas Tahapan Pilkada 2024

Pemda Landak

Bakti Sosial di Angan Tembawang, Dharma Wanita Kabupaten Landak Serahkan Bantuan untuk Lansia

Pemda Landak

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LANDAK PEMILU 2019

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Anak-Anak Wujudkan Cita-Cita

Pemda Landak

Bergandeng Tangan Membangun Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pelantikan BPD, Bupati Landak Minta Kerjasama Antara BPD dan Kades

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan Penghargaan Satyalancana Karyasatya Kepada 216 PNS di Landak

Pemda Landak

Penjabat Gubemur Kalimantan Barat Telah Keluarkan Program ‘TRI SUKSES’
error: Content is protected !!