LANDAK – Sekda Landak Vinsensius, S.Sos,. MMA memimpin Rapat Koordinasi Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Landak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kab. Landak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Landak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Landak, Kepala BAPPEDA Kab. Landak, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Landak, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak. Bertempat di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Landak. Selasa (26-07-2022).
Kegiatan dilanjutkan dengan agenda Penyerahan Santunan bagi Pekerja di Kabupaten Landak oleh Pj. Bupati Landak Samuel, SE didampingi oleh Sekda Landak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun rincian pemberian santunan sebagai berikut: Santunan JKM & JHT sebesar Rp 42.910.260 dan Santunan Beasiswa (1 anak) dengan nominal maksimal Rp 69.000.000 atas nama Lia Marselina Wati; Santunan JKK sebesar Rp 44.079.250 atas nama Supardi; dan Santunan JKM sebesar 42.000.000 atas nama Sarinon.
Dalam kegiatan tersebut, juga diketahui Nominal Pembayaran Klaim Seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak selama periode bulan Juni 2021-Juni 2022 sebesar Rp 24.913.081.910 yang diterima secara simbolis oleh Pj. Bupati Landak.
Penuls : Diskominfo Kab. Landak )