Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat memberikan kata sambutan sosialisasi PTSL di Keranji Paidang Kecamatan Sengah Temila. (Foto: One)
NGABANG, LANDAK NEWS – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi status kemiskinan di Indonesia, Senin (10/07/17).
“Dulunya ini dikenal dengan Prona dan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dirubah namanya menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan upaya pemerintah mengurangi status kemiskinan masyarakat di Indonesia. Salah satu indikator penilaian kemiskinan adalah status kepemilikan aset dalam hal ini sertifikat kepemilikan atas tanah, bukan Surat Keterangan Tanah (SKT),” kata Karolin.
Karolin menjelaskan bahwa meskipun program PTSL memiliki dana langsung dari pusat, dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut, masyarakat tetap akan dikenakan biaya untuk mensupport kekurangan dana dari pemerintah pusat itu.
“Dalam proses pembuatan sertifikat kepemilikkan tanah, masih ada biaya yang akan di bebankan kepada masyarakat. Memang biayanya sudah banyak di subsidi oleh pemerintah, biaya mengukur, biaya pembuatan sertifikatnya dan sebagainya. Jadi saya mohon pengertiaannya, biaya yang sudah ditetapkan untuk Kabupaten Landak itu Rp. 250.000,00 untuk satu bidang dan tidak boleh lebih dari itu, kalau ada yang minta-minta lagi, lapor dengan Ibu Bupati,” papar Dokter lulusan Unika Atmajaya itu.
Karolin berpesan kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar tidak segera menjual tanah tersebut serta dia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Saya berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Landak, apabila tanahnya telah memiliki sertifikat, jangan cepat-cepat dijual. Jika memang tidak terlalu penting untuk dijual. Tanah yang kosong kita rawat dan jaga bersama-sama, kalau bisa ditanami dengan tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar menjadi tambahan bagi penghasilan kita. Selain itu, saya juga mengharapkan partisipasi masyarakat memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak tersebutlah yang akan digunakan Pemerintah Daerah untuk membangun infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan sebagainya, ” ungkap Karolin.
Program PTSL Era Joko Widodo Berbeda
Kepala BPN Landak, Saumurdin menjelaskan bahwa program PTSL dari Pemerintahan Joko Widodo berbeda dibandingkan dengan program pemerintah sebelumnya yang biasa dikenal dengan Prona yang dimulai sejak 1981.
“Program PTSL yang baru diluncurkan oleh Pemerintah Pusat berbeda Prona yang dimulai sejak tahun 1981. Kalau pelaksanaan Prona dulu yang diukur bidang per bidang, sehingga target yang diberikan pada setiap kabupaten/kota itu sedikit. Untuk Kabupaten Landak mendapat target 2.000 bidang atau sekitar 10 Desa saja. Sedangkan pelaksanaan PTSL yang dilakukan adalah mengukur batas-batas Desa sebagai tahap pertamanya kemudian baru mengukur aset tanah milik masyarakat. Kabupaten Landak mendapat target menyelesaikan 13.000 bidang,” kata Sumurdin.
Dengan adanya Program PTSL itu, Pria kelahiran Desa Darit, Kecamatan Menyuke itu berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal dan dapat berperan aktif membantu petugas dalam pengukuran tanah di wilayahnya masing-masing.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan maksimal, serta kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat membantu kami dengan memasang patok tanah milik mereka terlebih dahulu sehingga memempermudah tim dalam mengukur tanah tersebut, ” tutupnya.
(One)