Home / Polri

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:50 WIB

Bentuk Pelayanan Prima Polsek Ngabang

Ngabang, Landak News –  Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi.

Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Ngabang khususnya Unit Sat Intelkam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (28/07/22).

Anggota Polsek Ngabang melayani penerimaan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

Panit Intelkam Aipda Hermawan menyampaikan “Bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap warga masyarakat yang membutuhkan.” Ucapnya.

Baca juga  Kapolsek Hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Tembawang Bale

Aipda Hermawan menjelaskan bahwa “Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.” Ucapnya lagi

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. “Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan” Ujar Aipda Hermawan lagi.

“Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Ngabang hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan syarat yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Tambahnya lagi

Baca juga  Kecamatan Mandor Adakan Ritual Pamabakng

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan “Bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan Polri.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Sosialisasika Cara Hindari Praktek Pungli

Polri

Warga Desa Tengon Dambakan Pembangunan Jalan

Polri

Laporankan Pertanggung Keuangan Kegiatan Naik Dango ke XXXIV Tahun 2019

Polri

Personil Sabhara Sektor Mandor Tegur Pelajar  Tidak Pakai Helm

Polri

Beginilah Kebersamaan Kapolsek Bersama Anggotanya di Mako

Polri

Cegah Karhutla, Mustofa Beri Jempol Pada Petugas

Polri

Kapolsek Laksanakan Anev Kinerja Perdana di Mempawah Hulu

Polri

Disela-Sela Kesibukan IPDA Sudarsum Melakukan Penggalangan Kewarga
error: Content is protected !!