Home / Polri

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:50 WIB

Bentuk Pelayanan Prima Polsek Ngabang

Ngabang, Landak News –  Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi.

Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Ngabang khususnya Unit Sat Intelkam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (28/07/22).

Anggota Polsek Ngabang melayani penerimaan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

Panit Intelkam Aipda Hermawan menyampaikan “Bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap warga masyarakat yang membutuhkan.” Ucapnya.

Baca juga  Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam hari Polisi Terus Lakukan Patroli

Aipda Hermawan menjelaskan bahwa “Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.” Ucapnya lagi

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. “Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan” Ujar Aipda Hermawan lagi.

“Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Ngabang hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan syarat yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Tambahnya lagi

Baca juga  Binmas Polsek Ngabang Menjalin kebersamaan Dengan Instansi Pemerintahan

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan “Bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan Polri.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Focus Group Discussion Polres Landak Bahas Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Polri

Pastikan Kesiapan Personil, Kapolsek Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2021

Polri

Tingkatkan Kewaspadaan, KA SPKT Periksa Tas Bawaan Tamu Polsek Ngabang

Polri

Sambangi Warga Yang Berkumpul : Ini Pesan Bhabinkamtibmas

Polri

Ini Arahan Kapolsek Menyuke Pada Saat Apel Pagi

Polri

Dalam Suasana Virus Corona,Brigpol Rian Hidayat Menyempatkan Diri Perbaiki Jembatan Gantung

Polri

Kantor Camat Kuala Behe Di Padati Ratusan Warga

Polri

Guna mempelancar Arus Lalu Lintas Anggota polsek Sengah Temila Lakukan Strong Poin
error: Content is protected !!