MANDOR, LANDAKNEWS – Minggu (05/7/2018) pukul.09.0 wib Bhabinkamtibmas Bripka. Yakob membagikan himbauan Karhutla dengan membagikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, larangan dan Sanksi Karhutla kepada Bapak Ruswadi warga Rt.01/Rw.02 dusun delan desa simpang kasturi kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Tidak sampai disitu unit patroli Polsek Mandor yang dipimpin Bripka Safiin dan Ka. Jaga Regu II Brigpol. Dingin Siahaan,SH juga menyampaikan himbauan Karhutla alat yang digunakan Benner larangan Karhutla di Desa Salatiga Kecamatan Mandor.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tahu dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan bagi lingkungan sekitarnya.
Bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi namun berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Yang perlu juga diketahui masyarakat, pihak swasta dan lainnya bahwa apabila terjadi kebakaran hutan akibat kelalaian pribadi kelompok, perusahaan akan ada sangsi hukum bagi pelaku.
Bhabinkamtibmas Bripka. Yakob berharap dengan dibagikan,disebarkan selebaran,dan dilakukan himbauan Karhutla dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Penulis : Irmanudin
Editor: One