Home / Parlementaria

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:28 WIB

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H pimpin rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan (MoU) dan Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak Samuel,S.E.,M.Si yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Jumat, (05/08/2022)

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si, Anggota DPRD Landak, dan OPD Landak.

Pemerintah Kabupaten Landak dituntut terus untuk melakukan inovasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif serta mekanisme yang baik, sehingga investasi yang ditanamkan di daerah ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan pencipta lapangan kerja.

Baca juga  Tragedi Bencana Di Indonesia, Cornelis : Pemerintah Lebih Tanggap Lagi Menyikapi Situasi Bencana

Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si mengatakan untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kabupaten Landak akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai stakeholder.

“Untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kabupaten Landak akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai stakeholder, hal ini sesuai dengan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan regulator dalam menyediakan pelayanan publik dalam rangka mencipatakan iklim investasi yang kondusif. Pencapain dari kerangka makro ekonomi tersebut akan mempunyai implikasi terhadap P-APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022.” Ujar Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si.

Ia juga menambahkan dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit.

Baca juga  Anggota DPRD Landak Dapil 1 Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Jelimpo

“Berkenan dengan hal tersebut perlu saya ingatkan bahwa dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit. Oleh karenanya hal ini menjadi perhatian yang serius demi kita semua dalam pembahasan selanjutnya.” ujar Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

Parlementaria

Ini Hari Ke Empat DPRD Landak Monitoring Posko Covid-19 Dapil 4

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Kegiatan Sunat Massal Dalam Rangka Memeriahkan Perayaan 99 Tahun Kongregasi Fransiskanes Sambas Berkarya di Indonesia

Parlementaria

DPRD Landak Terima Kunjungan dari CU BAHARTA Bahas Perekonomian Khususnya Di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Silahturahmi Halal Bihalal Antara Pemerintah Kab. Landak dan PCNU Kab. Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Penutupan TMMD Kalumpe Desa Sabaka, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak

Parlementaria

Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Total Sudah 25 Orang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Banggar DPRD Kab. Landak dengan TAPD Kab. Landak Tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD T.A. 2023
error: Content is protected !!