Home / TNI

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:21 WIB

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

Pontianak, Selasa (9/8/22) – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Barang bukti 11 paket sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku inisial AR (26), DN (22) dan CT (22). Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Polsek Jagoi Babang.

“Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang,” kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos .,melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pontianak.

Baca juga  Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada, Kodim Ketapang Beri Pembekalan Protkes Kepada Petugas PPK dan PPS

Kapendam XII/Tpr mengungkapkan, awal mula kejadian, sekira pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa pihaknya menangkap 1 orang terduga membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol PLBN,” ungkap Kapendam.

Selanjutnya kata Kapendam, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang dicurigai tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.46 WIB, Tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika tersebut.

Baca juga  Koramil Menyuke Dampingi Vaksinasi Covid-19 kepada Nakes Puskesmas Simpang Tiga

Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, Tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada Tim menggunakan senapan PCP. Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutup Kolonel Inf Hendra Purwanasari. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

 Amankan Aset Negara, Zidam XII/Tpr Tingkatkan Kerja Sama dengan Kantah Kabupaten Sintang

TNI

Kodam XII/Tpr Berikan Bantuan Korban Longsor Bengkayang

TNI

Tanamkan Jiwa Patriotisme, Babinsa 1011-07/Madomai Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Terhadap Pelajar

TNI

Dandim 1210/Landak Pastikan Program Cetak Sawah Berjalan Sesuai Rencana

TNI

Peduli Kesulitan Warga Binaan, Babinsa Rantau Beri Bantuan Sembako

TNI

Babinsa Temajuk Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Cek Suhu Warga yang Melintasi Posko PPKM

TNI

Babinsa Palingkau Jadi Pembina Upacara SMAN 1 Kapuas Murung

TNI

Danrindam XII/Tpr Tutup Pendidikan Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021
error: Content is protected !!