LANDAK, LANDAK NEWS – Heri Saman, Ketua DPRD Kabupaten Landak menerima kunjungan dari PT. PLN (Persero) UP3 Pontianak dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jumat (19/08/22).
“DPRD Kabupaten Landak siap mendukung hal tersebut dengan membuat Peraturan Daerah sebagai turunan dari Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu ( PBJT ) sebagai dasar aturan pengganti tentang pungutan pajak penerangan jalan” ungkap Heri Saman.
Penulis: MC DPRD LANDAK













