Ngabang, Landak News – Polres Landak mengelar Apel Kesiapan dan Serpas Personel PAM TPS Dalam Rangka Pilkades Serentak di Kabupaten Landak Tahun 2022. Jum’at (09/09/22), di Mapolres Landak di Km 3 Ngabang.
Kapolres Landak AKBP. Frits Pattiasina S.I.K, SH,MH, mengatakan pilkades adalah salah satu pesta demokrasi dalam rangka memilih kepala desa, yang mana dengan adanya pesta rakyat tersebut maka sudah menjadi kewajiban ancaman terhadap keamanan fasilitas umum, dan sarana prasarana penunjang pemilihan suara seperti kantor, tps, kotak suara, alat komunikasi, dan sebagainya,ancaman-ancaman terhadap seluruh proses pemilihan mulai dari tahap persiapan hingga tahap akhir yaitu pelantikan kepala desa.
Kapolres juga mengatakan dalam pelaksanaan pengamanan
pemungutan suara pilkades serentak tersebut, dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, yang didukung kegiatan intelijen, penegakan hukum, serta memberdayakan seluruh potensi yang ada semangat bersinergi dan harmonis demi kesuksesan bersama.
Berkaitan dengan hal tersebut, kapolres menjelaskan ada beberapa penekanan yang perlu di sampaikan kepada anggota, untuk dipedomani dan dilaksanakan: diantaranya, siapkan mental dan fisik dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat:
petakan setiap kerawanan di setiap tahapan pilkades, serta lakukan deteksi dini dengan intelijen dan
mengoptimalkan fungsi bhabinkamtibmas serta babinsa, sehingga setiap p4 potensi permasalahan dapat segera teratasi:
kenali tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat yang memiliki potensi untuk dapat membantu menyelesaikan masalah apabila terjadi permasalahan pada saat melakukan pengamanan di lapangan.
“Bagi kita semua anggota polri bersama dengan instansi terkait untuk menjamin keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak terjadi gangguan dan hambatan selama proses pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lebih jauh kapolres mengatakan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Landak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Landak Nomor : 230 tahun 2022 tentang Waktu dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Landak Tahun 2022.
“Pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di kabupaten landak pada tahun 2022 akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 12 september 2022 dengan jumlah desa yang melaksanakan pilkades sebanyak 98 desa tersebar di 13 kecamatan, dengan jumlah tps sebanyak 656 tps dan jumlah dpt sebanyak 129.829 jiwa sedangkan jumlah calon kepala desa dari 98 desa yang melaksanakan pilkades sebanyak 364 calon,” jelasnya.
Kapolres menambahkan untuk — melakukan pengamanan pemungutan suara pilkades serentak di kabupaten landak pada tahun 2022, Polres Landak mengerahkan personel pengamanan sebanyak 318 personel dengan pembagian tugas 230 personel akan melaksanakan pengamanan tps sedangkan 75 personel sebagai personel siaga yang sewaktu waktu dapat di gerakkan apabila diperlukan serta ada 13 perwira yang tunjuk sebagai perwira pengamat wilayah.
kapolres juga mengatakan selain personel polres landak juga telah disiagakan personel tni yaitu dari kodim 1201 mempawah dan dari batalyon armed 16/komposit ngabang, juga telah disiagakan personel dari polres penyangga yaitu polres sanggau, polres mempawah dan polres bengkayang juga dari personel direktorat samapta polda kalbar yang apabila terjadi situasi kontijensi siap untuk di gerakkan membantu pengamanan di wilayah Kabupaten Landak.
Kembali kapolres menegaskan, sebagai sebuah pesta demokrasi, yang sarat dengan berbagai dinamikanya, pemilihan kepala kepala desa memerlukan jaminan stabilitas kamtibmas agar setiap tahapan pilkades dapat berjalan dengan tertib dan aman. dengan suksesnya pilkades maka kita semua telah berkontribusi untuk membangun fondasi yang kokoh untuk melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan bersama.
“Pada konteks inilah peranan polri dan seluruh stakeholders sangat besar dalam mengawal dan mengamankan seluruh proses pilkades serentak dikabupaten landak pada tahun 2022,” tegasnya.
Kapolres memaparkan ada beberapa potensi gangguan selama pelaksanaan pemungutan suara pilkades ke depan yang harus kita semua ketahui dan sama-sama harus kita cegah diantaranya:
praktek-praktek kecurangan pemilihan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik penyelenggara, pemilih, serta pihak lainnya yang dapat memicu penolakan dan protes dari pihak lain dan berujung konflik, ancaman fisik dan non-fisik terhadap keamanan para calon kades, pemilih, dan masyarakat umum, serta upaya-upaya pihak tertentu yang sengaja ingin menciptakan gangguan kamtibmas,
sebelum pelaksanaan pemungutan suara cek kembali kesiapan dan kelengkapan tps baik sarana dan prasarana maupun petugas tps.
Kapolres berharap untuk menjadikan apel kesiapan dan pergeseran pasukan ini sebagai momentum untuk meningkatkan soliditas, solidaritas, sinergi dan harmoni baik sesama personel pengamanan maupun dengan instansi terkait, serta mari kita satukan tekad dan komitmen untuk memberikan contoh dan membuktikan kepada masyarakat, bahwa polri bersama unsur terkait siap untuk mengawal, mengamankan serta mensukseskan pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Landak. (one)







