Home / Polri

Kamis, 13 Oktober 2022 - 06:47 WIB

DAD Kecamatan Sengah Temila Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polisi

Sengah Temila-Bertempat di Mapolsek Sengah Temila Ketua DAD Sengah Temila menyerahkan sepucuk Senjata Api Rakitan milik warga masyarakat secara suka rela Ke Kapolsek Sengah Temila, Rabu (12/10/22).

Ketua Dewan Adat Dayak Sengah Temila Albinus Indarto Beben, ikut berpartisipasi dengan Polres Landak khususnya Polsek Sengah Temila dalam upaya penyerahan senjata api rakitan yang masih disimpan.

“DAD Kecamatan Sengah Temila dan jajarannya sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Sengah Temila. Kami mendukung upaya penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat, yang diketahui merupakan sisa kerusuhan sosial di masa lalu,” ujar Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila.

“Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Sengah Temila atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini,” ujar Albinus biasa di sapa Beben.

Baca juga  Anggota Polisi Kawal Gaji PT.KMM

Dijelaskannya, senpi rakitan laras panjang tersebut diantaranya diperoleh dan diserahkan warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada DAD Kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sengah Temila.

Kapolsek Sengah Temila IPDA YULIUS KARTONO didampingi Kanit Reskrim Aipda Oktavianus, HT. S.H Polsek Sengah Temila dan Bripka Hibertus Diaz anggota Polsek Sengah Temila, menjelaskan, penyerahan senpi rakitan ini hasil dari Himbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila.

Dikatakan Ipda Yulius Kartono bahwa Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian.

“Langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sengah Temila,” imbuhnya.

Baca juga  Panen Raya Jagung 1 Hektare di Desa Kersik Belantian, Wujud Sinergi Polri dan Petani Dukung Ketahanan Pangan

“Untuk itu Polsek Sengah Temila dan Bhabinkamtibmas terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan Apresiasi, tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita Proses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Darurat No.12/1951,” tegas Kapolsek. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Kasi Humas dan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Sambang Desa Ajak Masyarakat Peduli Kamtibmas

Polri

Ps. Panit Binmas Sosialisasi penerimaan anggota Polri TA. 2020

Polri

Personil Gabungan Laksanakan Pengamanan Misa Akhir Tahun 2019

Polri

 Tak Kenal Lelah, Sambangi Warga di Malam Hari

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya

Polri

Kapolsek Mandor Bersama Kepala Puskesmas Mandor Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Polri

Meski Hari Libur, Kapolsek Tetap Lakukan Silahturahmi Kepada Warganya

Polri

BRIPKA Muhadi Sebar Himbauan Karhutla
error: Content is protected !!