” Sidang dimulai] jam 09.30 WIB-selesai dengan agenda pemeriksaan saksi,” begitu bunyi jadwal persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Dalam sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi ini menjadi yang pidana untuk terdakwa Putri-Sambo. Dan keduanya akan berhadapan langsung dengan keluarga Yosua.

Ini menjadi pertemuan pertama antara Putri-Sambo dengan keluarga Yosua setelah eksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan 12 saksi, mereka adalah ayah, ibu, adik, pacar hingga pengacara Brigadir Yosua. Mereka akan bersaksi di persidangan untuk terdakwa Sambo-Putri. Sebelumnya, mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer.

Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) serta adik Bripda Reza Hutabarat (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO© Disediakan oleh Kumparan Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) serta adik Bripda Reza Hutabarat (tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO Berikut daftar 12 saksi tersebut:

1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara)

2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)

3, Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)

4. Mahreza Rizky (adik Yosua, yang kini bertugas di Polda Jambi)

5. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)

6. Devianita Hutabarat (adik Yosua)

7. Rohani Simanjuntak (tante Yosua)

8. Sangga Parulian (tante Yosua)

9. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)

10. Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua),

11. Indrawanto Pasaribu (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)

12. Novitasari Nadea (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)

Sambo dan Putri adalah terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama tiga ajudannya: Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Sumber: KUMPARAN)