Home / Uncategorized

Rabu, 9 November 2022 - 11:12 WIB

Asisten Sekda Landak Hadiri Penyerahan Profil Masyarakat Hukum Adat Dayak Simombong dan Belangin

LANDAK – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak Yonas mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Penyerahan Profil Masyarakat Hukum Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin yang didampingi oleh SAMPAN Kalimantan dan Yayasan Planet Indonesia kepada Pemda Landak, di Aula Hotel Hanura. Selasa (08/11/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dewan Pengurus SAMPAN Kalimantan, Direktur Yayasan Planet Indonesia, Perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Landak, Camat Air Besar, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak Yonas mengatakan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah di Indonesia.

“Secara histori masyarakat hukum adat sudah ada, hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Adapun kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak dalam penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan Hukum Adat Kabupaten Landak,” ujar Yonas.

Baca juga  Limbah Cair Pabrik Sawit Berikan Manfaat bagi Indonesia

Lebih lanjut Yonas menyatakan bahwa Perda tersebut disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Landak, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik untuk bidang kehutanan, bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain.

“Pada kesempatan kali ini Masyarakat Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Masyarakat Adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin bermaksud untuk mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Yonas.

Ia juga mengatakan dengan penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat hukum adat lainnya. Adapun hasil yang kita harapkan dengan kegiatan ini yaitu pertama, tersampaikan profil masyarakat hukum adat Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin kepada Pemerintahan Kabupaten Landak, untuk penyerahan dan pengesahan dokumen masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin.

Baca juga  6 Alasan Mengapa Minum Kopi Justru Bikin Mengantuk

“Selain itu juga untuk sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Landak untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin, serta terjaganya adat dan budaya masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin,” Ucapnya.

Yonas pun mengatakan bahwa apa yang telah disampaikannya tadi tentunya tidak akan bisa berjalan lancar bila hanya dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak.

“Gotong royong menjadi modal besar bagi kita untuk membangun bersama Kabupaten Landak khususnya dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Kritik membangun, saran dan dukungan kami butuhkan dari semua pihak. Pintu untuk memberikan saran akan selalu terbuka,” tutup Yonas.

( Diskominfo Kab. Landak )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Banjir Melanda Kuala Behe

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC

TNI

Babinsa Peduli Warga Tak Mampu

Uncategorized

Hadiri Acara Workshop Relawan Kemanusiaan, Ini Yang di Sampaikan Binmas Polres Landak

Uncategorized

7 Olahraga Paling Efektif untuk Mencegah Perut Buncit

Uncategorized

Pj. Bupati Landak Mengukuhkan Paskibraka Kabupaten Landak Tahun 2022

Uncategorized

Legislator Firman Subagyo Akan Lindungi Petani Sawit Melalui RUU Komoditas

Polri

Panen Berkah: Semangat Perempuan Tani Dusun Tampi Bide Hasilkan 1.800 Kg Jagung
error: Content is protected !!