Mandor – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi masalah Tahunan yang tak kunjung tuntas penanganannya, terutama memasuki musim kemarau menjadi permasalahan yang sangat besar dan diperlukan energi dan dana yang cukup besar untuk menanganinya.
Menyikapi permasalahan Karhutla di Indonesia, perlu dilakukan usaha secara kontinyu dan berkesinambungan yaitu dengan metode himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat yang ada di wilayah Desa, adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah menyadarkan masyarakat akan dampak dari kegiatan Karhutla tesebut terhadap kesehatan dan keseimbangan Ekosistem.
Polsek Mandor-Polres Landak melalui Kapolsek Mandor IPTU SUDARSUM yang dikonfirmasi menerangkan bahwa Polsek Mandor-Polres Landak melalui Bhabinkamtibmas Aipda Rupinus Ahie, bahwa sosialisasi secara rutin dilaksanakan dengan menyampaikan himbauan dan larangan Karhutla kepada warga dengan menggunakan Banner, agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian tidak lagi dengan cara konvensional yaitu dengan cara membakar, karena dapat merusak kesehatan dan lingkungan. Selasa (29/11/22).
Dalam kesempatan kali ini IPTU SUDARSUM Selaku Kapolsek Mandor menyampaikan bahwa, Bhabinkamtibmas Aipda Rupinus Ahie menyampaikan himbauan Karhutla kepada Saudara Ruslan warga Dusun Sumsum Desa Sumsum Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, sehingga warga Masyarakat paham dan mengerti akan bahaya dan Dampak dari Karhutla.
Bhabinkamtibmas Aipda Rupinus Ahie menyampaikan bahwa kegiatan membakar Hutan dan Lahan juga dapat di ancam dengan ancaman Pidana Penjara.
Penulis : Rupinus Ahie (Bhabinkamtibmas)









