Home / Pemda Landak

Kamis, 8 Desember 2022 - 21:10 WIB

Pj. Bupati Landak Buka Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM

LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si membuka Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM Tingkat Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Kamis (8/12/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Theresia Limawardani, Kepala Kemenag Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemda Kabupaten Landak, Ketua TP PKK, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak, para Tenaga Gizi Puskesmas, dan para undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Samuel menyampaikan stunting menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga butuh penanganan. Gizi anak balita masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga perlu penanganan, salah satunya adalah masalah stunting (pendek).

“Terkait penurunan angka stunting tingkat nasional, tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten. Telah terjadi penurunan angka stunting balita di Indonesia (24,4%), di Kalimantan Barat (29,8%) dan sementara di Kabupaten Landak (27,8%),” ujar Samuel.

Baca juga  Viral Dimedsos Penyaluran BLT DD, Bupati Landak Turunkan Tim Lakukan Investigasi

Lebih lanjut, Samuel menuturkan bahwa pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah untuk memperoleh prevalensi stunting terkini dan hasil pengukuran serta publikasi tersebut digunakan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Hasil pengukuran tinggi badan anak balita serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam gerakan pencegahan dan penurunan stunting,” Tutur Samuel.

Tidak lupa, Samuel mengingatkan waktu ideal pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali, namun juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014.

Baca juga  Gempa Susulan Tojo Una Sulteng, Magnitudo 6,5

“Idealnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali oleh tenaga kesehatan dibantu oleh kader posyandu dan KPM. Namun untuk pengukuran panjang badan bayi dan baduta (0-23 bulan) atau tinggi badan balita (24-59 bulan) dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014,” tutup Samuel.

(DISKOMINFO KAB. LANDAK)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Heriadi Hadiri Rakornas Penyaluran Bansos

Pemda Landak

Bupati Landak Ucapkan Selamat, Kepada Bupati Mempawah Ria Norsan

Pemda Landak

Bupati Berharap Perusahaan Berdayakan Masyarakat Setempat

Pemda Landak

Rakor Sinergi Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB, Pemkab Landak Tetapkan Target 31 Milyar di Tahun 2025

Pemda Landak

Bupati Landak Siap Sukseskan Target Jokowi 1 Juta Vaksin Sehari

Pemda Landak

Bupati Landak Lantik BPD Re’es, Desa Miliki Keterwakilan Perempuan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Mandor Kiru

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Pendidikan Politik di SMAN 2 Ngabang
error: Content is protected !!