Home / Kalbar

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:07 WIB

Kejati Kalbar Ungkap Perkara Tindak Pidana Ekonomi

Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono, menyampaikan capaian kinerja pada seluruh Bidang pada Kejati Kalbar (29/12/22).

Pada tahun 2022, Kejati Kalbar telah melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 31 (tigapuluhsatu) perkara dan penyidikan se Kalimantan Barat sebanyak 75 (Tujuhpuluhlima) perkara Tindak Pidana Korupsi dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.11.106.423.239,00-.
Pengungkapan perkara tindak pidana ekonomi, Kejati Kalbar telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil), Kajati Kalbar, DR. Masyhudi turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan ke 14 kontainer tersebut. (Senin, 31/10/2022 lalu).

Baca juga  PPDM Sekadau Adakan Vaksinasi di GKII Tiberias

Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar + Rp.800 juta.

” Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti kasus ini ” dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investastor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan.
Kinerja Kejati Kalbar dalam memberantas tindak pidana korupsi, diapresiasi dan diberi penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atas Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Tingkat Kedua dengan Skor 12.95.

Baca juga  Terminal Bandara Supadio Pontianak Diresmikan Presiden Joko Widodo, Adopsi Ornamen Dayak

Pengungkapan perkara korupsi dan ekonomi ini, merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi. (R)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Gara-Gara Judi Ortu Gadai Anak Ke Bandar

Kalbar

Momen Maulid Nabi Muhammad, RAPI-IDI Sekadau Sunat Anak Warga Kurang Mampu

Kalbar

Dua Abad Lebih Perjalanan Mufti Syekh Haji Muhammad Ali Al-Fathani di Kerajaan Mempawah dan Kesultanan Pontianak

Kalbar

Warga Pontianak Curahkan Keluh Kesah Pada Karolin

Kalbar

Karolin Siap Wujudkan Kalbar Hebat Dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kalbar

Pemprov Kalbar Harap 12 Desa Tertinggal Jadi Desa Berkembang

Kalbar

Kepala BPN Sanggau Terkena OTT Polda Kalbar

Kalbar

Masyarakat Sungai Raya Bengkayang Siap Dukung Karolin-Gidot
error: Content is protected !!