Home / Kalbar

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:07 WIB

Kejati Kalbar Ungkap Perkara Tindak Pidana Ekonomi

Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono, menyampaikan capaian kinerja pada seluruh Bidang pada Kejati Kalbar (29/12/22).

Pada tahun 2022, Kejati Kalbar telah melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 31 (tigapuluhsatu) perkara dan penyidikan se Kalimantan Barat sebanyak 75 (Tujuhpuluhlima) perkara Tindak Pidana Korupsi dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.11.106.423.239,00-.
Pengungkapan perkara tindak pidana ekonomi, Kejati Kalbar telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil), Kajati Kalbar, DR. Masyhudi turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan ke 14 kontainer tersebut. (Senin, 31/10/2022 lalu).

Baca juga  Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Resmob Direskrim Polda Kalbar

Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar + Rp.800 juta.

” Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti kasus ini ” dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investastor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan.
Kinerja Kejati Kalbar dalam memberantas tindak pidana korupsi, diapresiasi dan diberi penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atas Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Tingkat Kedua dengan Skor 12.95.

Baca juga  Gawai Don Bosco 2017, SMA Katolik: Pegang Aturan dan Perkataan

Pengungkapan perkara korupsi dan ekonomi ini, merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi. (R)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Masyarakat Binjai Hulu Keluhkan Jalan Rusak ke Sutarmidji

Kalbar

Masyarakat Pontianak Minta Karolin Benahi Palayanan Kesehatan

Kalbar

Visi dan Misi Sesuai di Hati, Warga Teluk Keramat Pilih Karolin-Gidot

Kalbar

Telur Ayam BUMDes Semarak Piasak Hulu Hasilkan Rp 45 Juta Perbulan

Kalbar

Cornelis Buka Seminar Internasional Visit West kalimantan 2017

Kalbar

Istri Wako Pontianak Kini Negatif COVID-19

Kalbar

Demi mengikuti UNBK siswa Kayong keluarkan jutaan rupiah

Kalbar

Tindaklanjut PETI, Komisi I DPRD Prov Kalbar Monitoring ke Kabupaten Sekadau
error: Content is protected !!