Home / Polri

Senin, 23 Januari 2023 - 16:31 WIB

Menghimbau Warga Agar Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

Mandor, Landak News –  Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Sadrak melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada warga di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Senin, 23/01/2023) Siang.

Baca juga  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Polsek Air Besar Laksanakan Cipta Kondisi

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Sadrak.

Baca juga  Jelang Pemilu Ps.Kanit Reskrim Penggalangan Kepada Warga Kuala Behe

Penulis : S. Delvis (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Jaga Kamtibmas, Kanit Samapta Polsek Meranti Laksanakan Patroli Dialogis

Polri

Kanita Sabhara Polsek Mandor Beri Arahan Kepada Anggota

Polri

Personil Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi di Depan Mako Polsek

Polri

Kapolsek Menyuke Sambangi Perusahaan PT. Nusantara Sarana Alam Sampoerna Agro

Polri

 Bhabinkamtibmas Sebangki Gencar Imbau Masyarakat Stop Karhutla

Polri

Rutinitas Selama Ramadhan Polsek Air Besar Polres Landak Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Tarawih

Polri

Personil Polsek Mandor Amankan Sidang Rapat Pleno Tingkat PPK Kecamatan Mandor

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Polres Landak, Sabet Penghargaan Vaksinator HPR Terbaik Kalbar 2018
error: Content is protected !!