Home / Parlementaria

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:29 WIB

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat. Selasa, (21/03/23).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, dibuka oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Landak, didampingi Anggota Komisi A DPRD Landak Yoseph Bosman, Sabirin, dan Sarito. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H menyampaikan agenda rapat kali ini adalah Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat.

“Agenda rapat kali ini adalah terkait pemberdayaan masyarakat, tentang pengelolaan keuangan desa, lebih khusus bagaimana memperhatikan aspirasi dari pada pengurus adat yang ada di desa-desa terutama para timangong pasirah pangaraga karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa para timangong pasirah pangaraga tidak lagi mendapat insentif tapi boleh dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam hal pemberdayaan lembaga adat.”Ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H.

Baca juga  Dianggap Punya Sportivitas Tinggi, Tim Sepak Bola Kabupaten Landak di Kasi Hadiah Rp.10 Juta

Heri Saman berharap dengan adanya pertemuan hari ini dapat mempersatukan persepsi.

“Berharap dengan adanya pertemuan hari ini supaya dapat satukan persepsi, diseragamkan berapa besaran pembiayaan daripada pemberdayaan masyarakat khusus untuk lembaga adat di wilayah desa tersebut, sehingga kita ingin desa bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayahnya supaya dalam proses penyelenggara pemerintahan , pembangunan dan sosial kemasyarakatan bersinergi, sehingga kepentingan daripada lembaga adat merasa diperhatikan oleh pemerintah.” Imbuh Heri Saman.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan sebelum keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Timangong boleh menerima insentif dari dana desa.

“Banyak aspirasi yang masuk kepada kami Komisi A, yang mempertanyakan insentif timangong. Sebelum keluar Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, timangong itu memang dibolehkan untuk menerima insentif dari dana desa, tetapi setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tidak boleh lagi, tetapi pemberdayaannya boleh dalam bentuk kegiatan.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.

Baca juga  Cornelis Ingatkan Masyarakat Indonesia Untuk Tidak Terprovokasi

Cahyatanus juga mengatakan sudah mencari solusi dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat.

“Memang kita sudah mencari solusi juga dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat, hanya peraturannya dalam bentuk Perbup itu belum jadi, nah oleh karenanya kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu perbup dari pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan.” Imbuh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Misa Malam Natal

Parlementaria

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang lll Tahun 2021, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Landak Gelar Rapat Pembahasan Tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

Wujud Cinta Kepada Allah, Ketua Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura Dirikan Taman Pendidikan Alquran

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Musyawarah Cabang PERGAKRI III Kabupaten Landak

Parlementaria

Pengemis Modus Ngesot, Baru Dua Jam Raup Ratusan Ribu

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Landak Menghadiri serta Membuka Perayaan Paskah Gabungan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Sektor Kuala Behe I, II, dan III Kecamatan Kuala Behe dan Air Besar
error: Content is protected !!