Home / Parlementaria

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:29 WIB

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat. Selasa, (21/03/23).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, dibuka oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Landak, didampingi Anggota Komisi A DPRD Landak Yoseph Bosman, Sabirin, dan Sarito. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H menyampaikan agenda rapat kali ini adalah Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat.

“Agenda rapat kali ini adalah terkait pemberdayaan masyarakat, tentang pengelolaan keuangan desa, lebih khusus bagaimana memperhatikan aspirasi dari pada pengurus adat yang ada di desa-desa terutama para timangong pasirah pangaraga karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa para timangong pasirah pangaraga tidak lagi mendapat insentif tapi boleh dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam hal pemberdayaan lembaga adat.”Ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H.

Baca juga  Bapemperda DPRD Landak Rapat Gabungan Bersama Tim Eksekutif Bahas Pemberantasan Narkoba

Heri Saman berharap dengan adanya pertemuan hari ini dapat mempersatukan persepsi.

“Berharap dengan adanya pertemuan hari ini supaya dapat satukan persepsi, diseragamkan berapa besaran pembiayaan daripada pemberdayaan masyarakat khusus untuk lembaga adat di wilayah desa tersebut, sehingga kita ingin desa bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayahnya supaya dalam proses penyelenggara pemerintahan , pembangunan dan sosial kemasyarakatan bersinergi, sehingga kepentingan daripada lembaga adat merasa diperhatikan oleh pemerintah.” Imbuh Heri Saman.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan sebelum keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Timangong boleh menerima insentif dari dana desa.

“Banyak aspirasi yang masuk kepada kami Komisi A, yang mempertanyakan insentif timangong. Sebelum keluar Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, timangong itu memang dibolehkan untuk menerima insentif dari dana desa, tetapi setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tidak boleh lagi, tetapi pemberdayaannya boleh dalam bentuk kegiatan.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Landak

Cahyatanus juga mengatakan sudah mencari solusi dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat.

“Memang kita sudah mencari solusi juga dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat, hanya peraturannya dalam bentuk Perbup itu belum jadi, nah oleh karenanya kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu perbup dari pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan.” Imbuh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Bendera Peringatan HUT ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa Kabupaten Landak Tahun 2022

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Antan Cup Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Kunjungan Kerja Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Acara Ulang Tahun Pangalangok Jilah Ke 43 Tahun

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Diskusi Tukar Pendapat Bersama Sejumlah Kepala Desa Yang Tergabung dalam Forum Sebelas Kepala Desa Satu Jalur

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Mengikuti Apel Gerak Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Kapuas 2024”
error: Content is protected !!