LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat. Selasa, (21/03/23).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, dibuka oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Landak, didampingi Anggota Komisi A DPRD Landak Yoseph Bosman, Sabirin, dan Sarito. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H menyampaikan agenda rapat kali ini adalah Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat.
“Agenda rapat kali ini adalah terkait pemberdayaan masyarakat, tentang pengelolaan keuangan desa, lebih khusus bagaimana memperhatikan aspirasi dari pada pengurus adat yang ada di desa-desa terutama para timangong pasirah pangaraga karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa para timangong pasirah pangaraga tidak lagi mendapat insentif tapi boleh dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam hal pemberdayaan lembaga adat.”Ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H.
Heri Saman berharap dengan adanya pertemuan hari ini dapat mempersatukan persepsi.
“Berharap dengan adanya pertemuan hari ini supaya dapat satukan persepsi, diseragamkan berapa besaran pembiayaan daripada pemberdayaan masyarakat khusus untuk lembaga adat di wilayah desa tersebut, sehingga kita ingin desa bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayahnya supaya dalam proses penyelenggara pemerintahan , pembangunan dan sosial kemasyarakatan bersinergi, sehingga kepentingan daripada lembaga adat merasa diperhatikan oleh pemerintah.” Imbuh Heri Saman.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan sebelum keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Timangong boleh menerima insentif dari dana desa.
“Banyak aspirasi yang masuk kepada kami Komisi A, yang mempertanyakan insentif timangong. Sebelum keluar Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, timangong itu memang dibolehkan untuk menerima insentif dari dana desa, tetapi setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tidak boleh lagi, tetapi pemberdayaannya boleh dalam bentuk kegiatan.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.
Cahyatanus juga mengatakan sudah mencari solusi dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat.
“Memang kita sudah mencari solusi juga dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat, hanya peraturannya dalam bentuk Perbup itu belum jadi, nah oleh karenanya kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu perbup dari pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan.” Imbuh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus. (R)