Home / Nasional

Sabtu, 8 April 2023 - 11:00 WIB

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty. Sebelumnya, berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.

“Diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari situs web resmi Ditjen Pajak pada Jumat, 7 April 2023.

Program tersebut berkaitan dengan kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. Serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga  Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada, Kodim Ketapang Beri Pembekalan Protkes Kepada Petugas PPK dan PPS

Menurut Dwi, kesempatan itu diberikan karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. “Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun. Dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

Baca juga  Hormati Keputusan DKPP, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak atau www.pajak.go.id,” pungkasnya. Jika wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak menyediakan kontak yang bisa dihubungi, yakni melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak lainnya.

Sumber: Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

Joget di Kerumunan, Wabup Lampung Tengah Dinonaktifkan

Nasional

Uni Eropa-Indonesia Gandeng OMS Luncurkan Proyek Transisi Energi Hijau

Nasional

Jelang Jokowi Pensiun, Pembebasan Lahan di IKN Belum Tuntas

Nasional

Sambut Ramadan, Ribuan Muslim Salat Tarawih di Istiqlal

Nasional

Cara Cek dan Mencairkan BPJS KIS Agustus 2023, Bisa Dapat Rp600 Ribu

Nasional

Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jabat Mendagri

Nasional

WN Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Sedang Murottal Al-Quran

Nasional

Jokowi Dijadwalkan Tarawih Berjemaah di Istiqlal Malam Ini
error: Content is protected !!