Home / Nasional

Sabtu, 8 April 2023 - 11:00 WIB

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty. Sebelumnya, berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.

“Diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari situs web resmi Ditjen Pajak pada Jumat, 7 April 2023.

Program tersebut berkaitan dengan kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. Serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga  Greenpeace: 3,12 Juta Hektare Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan

Menurut Dwi, kesempatan itu diberikan karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. “Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun. Dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

Baca juga  Menyusuri Jejak Sayyid Jumadil Kubro, Punjer Wali Songo di Tanah Majapahit

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak atau www.pajak.go.id,” pungkasnya. Jika wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak menyediakan kontak yang bisa dihubungi, yakni melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak lainnya.

Sumber: Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

Mentan Ajak Milenial Jadi Petani, Penghasilan Bisa Lebih dari Rp10 Juta per Bulan

Nasional

Kemenpora Bantah Abaikan Aturan Doping WADA

Nasional

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Nasional

Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, 3 Polisi Luka, Pelaku Tewas

Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

Nasional

Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter

Nasional

Selamatkan ORARI Dengan Munaslub 2022

Nasional

Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi
error: Content is protected !!