Home / Nasional

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:16 WIB

Cara Cek dan Mencairkan BPJS KIS Agustus 2023, Bisa Dapat Rp600 Ribu

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

Para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari bansos yang berjumlah Rp600.000 ini.

Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini.

  • Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartunya berstatus aktif.
  • Pemilik KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos ini.
  • Bagi pemegang KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
  • Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi KK, KTP yang telah online didukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga  Babinsa Koramil 1210-05/Menyuke Bekali Siswa Dengan Latihan Dasar Kepemimpinan

Pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Ini Panduan Cek dan Pencairan Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan:

  • Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Baca juga  Purna Tugas, Pangdam XII/Tpr Lepas Satgas Yonarmed 19/Bogani dari Kalbar

Anak usia sekolah:

  • SD: Rp225.000
  • SMP: Rp375.000
  • SMA: Rp500.000

Bansos ini akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.

Tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang Anda terima sahih. Jangan tergiur dengan informasi palsu dan selalu lakukan verifikasi.

Sebarkan informasi ini kepada yang membutuhkan agar lebih banyak yang mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Siapkan Mekanisme Vaksin Booster COVID-19 Berbayar untuk 93,7 Juta Jiwa

Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkenalkan Metode Belajar Matematika untuk Siswa PAUD

Nasional

Apa itu Danantara Bentukan Prabowo yang Bakal Kelola Dana yang Saingi Negara Maju

Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Shinzo Abe

Nasional

Kangen Ibu, Tiga Anak Tempuh Palembang Merak Mengayuh Sepeda

Nasional

Kemlu RI Sampaikan Protes Atas Cuitan Dubes Ukraina

Nasional

Meriah dan Khidmat, 10.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Lapangan Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim

Nasional

Siber, Salah Satu Tantangan Penerapan Konvensi Hak-hak Anak
error: Content is protected !!