Home / Nasional

Rabu, 1 Februari 2023 - 11:08 WIB

Kontroversi Dugaan Perubahan Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memproses dugaan perubahan substansi putusan perkara tentang uji materi UU MK yang berkaitan pencopotan Hakim Aswanto

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sembilan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (30/1). Hasilnya, para hakim menyepakati bahwa kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara tentang uji materi UU MK yang berkaitan dengan pencopotan Hakim Aswanto akan diselesaikan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, anggota MKMK nantinya akan terdiri dari hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi. MK nantinya akan membuat Surat Keputusan Penunjukkan anggota MKMK yang rencanya akan bekerja mulai 1 Februari 2023.

“Nanti akan ada SK penunjukkan MKMK untuk dapat segera bekerja cepat supaya segala sesuatu menjadi terang benderang,” tutur Enny di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Enny menambahkan RPH juga memutuskan dirinya menjadi perwakilan hakim konstitusi di MKMK. Ia menegaskan akan bekerja independen di MKMK dalam kasus ini. Sebab, kata dia, hakim konstitusi tidak boleh melakukan intervensi apapun dalam kerja-kerja MK nanti.

Pencopotan Hakim MK Aswanto Picu Kontroversi

Sebelumnya, seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan kasus ini, Zico merasa kaget dan khawatir saat mendengar kabar bahwa DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.

Ketua MK Anwar Usman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2023). (Foto: tangkapan layar)
Ketua MK Anwar Usman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2023). (Foto: tangkapan layar)

Sebab, secara frontal Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan alasan penggantian Aswanto adalah murni politik karena tidak memiliki komitmen dengan DPR dan menganulir produk DPR, padahal Aswanto adalah hakim konstitusi perwakilan dari DPR.

Namun, Zico menemukan terdapat perubahan kalimat yakni “Dengan demikian” yang dibacakan pada sidang putusan November 2022 menjadi “ke depan” dalam halaman 51 putusan yang dipublikasi di website MK. Putusan ini dinilai memiliki substansi yang berbeda.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Tangkapan layar/YouTube MK)
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Tangkapan layar/YouTube MK)

Zico berharap MKMK nantinya dapat memproses dugaan perubahan substansi putusan perkara tentang uji materi UU MK secara etik terlebih dahulu. Sebelum nantinya akan dilaporkan ke ranah pidana di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) ini.

“Semoga MK bisa memutus kasus etik sebelum pidana. Kalau MK tidak bisa memutus etik sebelum pidana, berarti MK tidak kompeten untuk menangani secara internal,” jelas Zico di Jakarta, Senin (30/1/2023).Selain itu, Zico juga mempertanyakan keterlibatan hakim konstitusi dalam keanggotaan MKMK. Sebab, ia berpandangan perubahan sunstansi perkara tersebut bisa diduga melibatkan orang-orang di MK, tidak kecuali hakim konstitusi.

Ia juga mempertanyakan pengawasan MK dalam kasus ini sehingga tidak menyadari perubahan substansi ini sejak putusan pada November tahun lalu hingga Januari ini. Padahal, kata dia, MK memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang besar jika dibandingkan dirinya sebagai advokat.

Menjawab kritik Zico, Ketua MK Anwar Usman mengucapkan terima kasih atas pengungkapan masalah dugaan perubahan substansi putusan di MK. Ia menyampaikan MKMK diharapkan akan menyelesaikan persoalan ini dalam jangka 30 hari ke depan. [sm/em]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

GR-PRAI Desak Komisi III DPR RI Tegur KPK, Ini Alasannya

Nasional

PRT dan Pengusaha Apresiasi Putusan Bamus DPR Soal RUU PPRT

Nasional

Sirkulasi Siklonik Terpantau di Kalbar, Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Nasional

Jokowi Akan Tindaklanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Setelah Lebaran

Nasional

2 Anggota OPM Serahkan Diri ke TNI AD, Buat Surat Setia NKRI

Nasional

Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan

Nasional

Tanggapan Mahfud MD Tentang Pendirian Front Persatuan Islam

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Korupsi
error: Content is protected !!