Home / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:46 WIB

Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

PONTIANAK,LANDAKNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dibidang politik.

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender” ucap Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, selasa (09/05/23).

Baca juga  How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

Baca juga  Mahfuz Sidik: Politik Jangan Rusak Prinsip Ummatan Washatan

“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuang yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Pertemuan Parlemen G20: Indonesia Dituntut Beradaptasi dengan Kondisi Global

Nasional

Bisikan Gaib ke Pekerja Sebelum Temukan Harta Karun Peninggalan Mataram Kuno, Baskom Emas Berukir

Nasional

Teror Terhadap Polisi Terulang, 2 Anggota Brimob Ditusuk OTK di Lingkungan Mabes Polri

Nasional

Pemerintah Siapkan Mekanisme Vaksin Booster COVID-19 Berbayar untuk 93,7 Juta Jiwa

Nasional

Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah U-20 Picu Polemik

Nasional

Gibran jadi Plt Presiden RI Gantikan Prabowo Mulai Pekan Depan

Nasional

Harun Masiku Berada di Indonesia, TII Desak KPK Segera Tangkap

Nasional

Jokowi Berkeluh Kesah Beratnya Subsidi Energi yang Tembus Rp502 Triliun
error: Content is protected !!