Home / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:46 WIB

Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

PONTIANAK,LANDAKNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dibidang politik.

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender” ucap Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, selasa (09/05/23).

Baca juga  Jokowi Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Korupsi

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

Baca juga  Indonesia Sentuh Angka Positivity Rate COVID-19 Terendah Selama Pandemi

“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuang yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Prediksi Cuaca Hari Ini: Dampak Bibit Siklon dan 3 Kota Hujan Disertai Petir

Nasional

Dicabut, Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Nasional

Indonesia Desak Israel Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil Palestina

Nasional

Ketika Jokowi Promosi IKN Nusantara ke Investor

Nasional

Rawan Rampok, Polisi Beri Pengawalan Gratis Selama Ramadan

Nasional

Menhan AS Akan Kirim Pesan Keras kepada Israel dan Mesir

Nasional

Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Nasional

Terbaru Terjawab Sudah Kapan Musim Kemarau 2023 dan Cuaca Panas Sampai Kapan Terjadi, Ini Kata BMKG
error: Content is protected !!