Home / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:46 WIB

Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

PONTIANAK,LANDAKNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dibidang politik.

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender” ucap Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, selasa (09/05/23).

Baca juga  Jenis Baru Narkoba, Namanya Flakka

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

Baca juga  Kaur Desa Parigi Mempawah Hulu,Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021

“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuang yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kisah Bripka Arfan Tewas saat Berniat Bongkar Dugaan Korupsi di Samsat, Istri Beberkan Kejanggalan

Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional

PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Geger Perwira Polisi Tembak Perwira,Bongkar soal Tambang

Nasional

BSSN Gelar Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV)

Nasional

Apakah Pemilih Perempuan Pilih Caleg Perempuan?

Nasional

Ini Susunan Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Meriah dan Khidmat, 10.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Lapangan Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim

Nasional

Alumni 212 Dukung Pembuatan Film G30S/PKI Versi Baru
error: Content is protected !!