NGABANG, LANDAKNEWS.ID– Setelah Partai Hanura mendaftarkan Bacaleg (Bakal Calon Legeslatif) di KPU Kabupaten Landak. Kini giliran PDI Perjuangan Kabupaten Landak mendaftarkan 40 Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak. Kamis (11/05/23).
Para Bacaleg, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculanus Heriadi,dan pengurus partai lainnya. Disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Herkulanus Yacobus, bersama anggota dan jajajarannya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, dalam kesempatan itu menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU Kabupaten Landak.
Oleh KPU Kabupaten Landak pemeriksaan berkas Bacaleg terdiri dari Dapil Landak 1, 2,3,4 dan 5. Akan diperiksa oleh KPU Kabupaten Landak selama 1 jam lebih.
Usai pemeriksaan berkas, KPU Kabupaten Landak menyatakan berkas Bacaleg DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak lengkap dan diterima.
KPU Kabupaten Landak membuat berita acara dan menyerahkan tanda bukti berkas lengkap kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculanus Heriadi.
Kepada wartawan Herculanus Heriadi mengatakan pada hari ini seluruh pengurus PDI Perjuangan serentak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak.
“Mulai dari pengurus Pusat, DPD Kabupaten/Kota. Pada hari ini kami mendaftar secara serentak, sesuai dengan surat perintah dan mulai pukul 10.00 wib dengan diiringgi musik budaya,” kata mantan Wakil Bupati Landak ini.
Heriadi berharap, melalui tahapan pemilu ini, pemilu melalui tahapan Bacaleg pihaknya telah menjaring melalui berbagai tahapan, dan pada hari ini bersama Bacaleg dan pengurus partai mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Landak.
“Kami sudah memenuhi syarat tentunya persyaratan kami ini akan dicek ulang oleh KPU,” tambah Heriadi.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus mengatakan hingga hari ini, dua partai politik sudah mendaftrakan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak.
“Pertama kali partai Hanura. Kedua hari ini tepat pada pukul 11.00 wib mendaftar adalah PDI Perjuangan,” ujar Yacobus.
Selanjutnya, tambah Yacobus, KPU Kabupaten Landak masih menunggu partai politik lain untuk segera mendaftarkan Bacalegnya hingga tanggal 14 Mei 2023, pukul 00.00 wib.
“Ini sesuai dengan jadwal dari PKPU dan pada tanggal 15-21 Mei 2023. KPU akan memeriksa berkas admistrasi persyaratan calon yang diajukan partai politik,” tukasnya.(One)











