NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Ketua dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculus Heriadi mengatakan PDi Perjuangan Kabupaten Landak sudah menjalan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Perempuan 30 %. Namun, beberapa waktu lalu LSM, atau ormas masyarakat perempuan mempermasalahkan besaran 30 %, dan perhitungan ini akan dievaluasi.
“Betul, oleh KPU Pusat, DKPU, dan Bawaslu akan mengubah aturan itu. Tetapi kami tetap menjalankan aturan yang lama 30%. Karena Pemerintah dan DPR masih mengacu kepada PKPU No. 10 Tahun 2023, yang belum ada penjelasan lebih lanjut. Itu juga tadi saya tanyakan kepada ketua KPU Landak. Tetap masih mengunakan DKPU No.10 Tahun 2023, ” kata suami anggota DPR RI Maria Lestari, Kamis (11/05/23).
Di mana diketahui bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Landak telah mendaftrakan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/06/23). Sehari sebelumnya Partai Hanura telah mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak.
DKPU No.10 Tahun 2023
Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Hal tersebut sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. (One)









