Home / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:23 WIB

PDI Perjuangan Kabuapten Landak Masih Pakai 30 % Keterwakilan Perempuan

Herculanus Heriadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak ketika memberikan Konferensi Pers di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/05/23). Foto: One

Herculanus Heriadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak ketika memberikan Konferensi Pers di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/05/23). Foto: One

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Ketua dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculus Heriadi mengatakan PDi Perjuangan Kabupaten Landak sudah menjalan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Perempuan 30 %. Namun, beberapa waktu lalu LSM, atau ormas masyarakat perempuan mempermasalahkan besaran 30 %, dan perhitungan ini akan dievaluasi.

“Betul, oleh KPU Pusat, DKPU, dan Bawaslu akan mengubah aturan itu. Tetapi kami tetap menjalankan aturan yang lama 30%. Karena Pemerintah dan DPR masih mengacu kepada PKPU No. 10 Tahun 2023, yang belum ada penjelasan lebih lanjut. Itu juga tadi saya tanyakan kepada ketua KPU Landak. Tetap masih mengunakan DKPU No.10 Tahun 2023, ” kata suami anggota DPR RI Maria Lestari, Kamis (11/05/23).

Baca juga  Sandiaga Tunggu Prabowo Legowo Soal Anies, Gerindra: Keputusan di Tangan Sandi

Di mana diketahui bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Landak telah mendaftrakan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/06/23). Sehari sebelumnya Partai Hanura telah mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak.

DKPU No.10 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Baca juga  Bupati Landak Launching Pelayanan E-KTP Kecamatan Air Besar, Permudah Pelayanan Adminduk

Hal tersebut sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. (One)

Share :

Baca Juga

Politik

Tragedi Bencana Di Indonesia, Cornelis : Pemerintah Lebih Tanggap Lagi Menyikapi Situasi Bencana

Politik

Pemilu 2024: KPU tetapkan tiga pasangan capres-cawapres bertarung dalam Pilpres, apa saja visi dan misi mereka?

Politik

Perwakilan Yulius Aho Serahkan Berkas Dokumen Ke Partai Amat Nasional

Politik

PDIP Soroti Isu Reshuffle Kabinet, Sampaikan Sejumlah Catatan ke Pemerintah

Politik

Dukung Perjuangan Bangsa Palestina, Tiga Srikandi Partai Gelora Hadiri Konferensi Global Womens Coalition for Quds and Palestine di Istanbul, Turki

Politik

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora Nilai Syarat Pengusulan Pasangan Calon Kepala Daerah Bertentangan dengan Konstitusi dan Yurisprudensi Putusan MK

Politik

FOTO BERITA

Politik

Dorong Kyai Zul – Rohmi, Pendukung Ramai Ramai Cetak Baju
error: Content is protected !!