Home / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:23 WIB

PDI Perjuangan Kabuapten Landak Masih Pakai 30 % Keterwakilan Perempuan

Herculanus Heriadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak ketika memberikan Konferensi Pers di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/05/23). Foto: One

Herculanus Heriadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak ketika memberikan Konferensi Pers di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/05/23). Foto: One

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Ketua dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Landak Herculus Heriadi mengatakan PDi Perjuangan Kabupaten Landak sudah menjalan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Perempuan 30 %. Namun, beberapa waktu lalu LSM, atau ormas masyarakat perempuan mempermasalahkan besaran 30 %, dan perhitungan ini akan dievaluasi.

“Betul, oleh KPU Pusat, DKPU, dan Bawaslu akan mengubah aturan itu. Tetapi kami tetap menjalankan aturan yang lama 30%. Karena Pemerintah dan DPR masih mengacu kepada PKPU No. 10 Tahun 2023, yang belum ada penjelasan lebih lanjut. Itu juga tadi saya tanyakan kepada ketua KPU Landak. Tetap masih mengunakan DKPU No.10 Tahun 2023, ” kata suami anggota DPR RI Maria Lestari, Kamis (11/05/23).

Baca juga  Anis Matta Gelorakan Cinta Ribuan Massa di Parepare, Siap Bawa Indonesia Jadi Superpower Baru

Di mana diketahui bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Landak telah mendaftrakan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak, Kamis (11/06/23). Sehari sebelumnya Partai Hanura telah mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kabupaten Landak.

DKPU No.10 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Baca juga  Gerindra Gelar Syukuran HUT di Kediaman Prabowo

Hal tersebut sempat mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. (One)

Share :

Baca Juga

Politik

KIB Ajak PDIP, PKB, dan Gerindra Bergabung dalam Koalisi Kebangsaan, Siapa Jadi Capresnya?

Politik

Anis Matta Ingatkan soal ‘Public Mood’ yang  Bisa Berujung Pada Ledakan Sosial

Politik

Kunjungi Desa Pongok, Karolin Bantu Kembangkan Potensi Pertanian

Politik

Karolin dan Angeline Rayakan 51 Tahun PDI Perjuangan Bersama Masyarakat Landak

Politik

Rangkaian Kunjungan ke Garut, Anis Matta Bersilaturrahmi ke Pimpinan Persis dan Bertemu Kapolda Jabar

Politik

Potong Nasi Tumpeng Biru, Partai Gelora Dapat Ucapan Spesial dari Anies Baswedan, Sandiaga Uno Dan Berbagai Kalangan

Politik

Nalar Politik Harusnya Menang

Politik

Angka Kemiskinan Naik Dua Digit Bisa Jadi Ancaman Stabilitas, Partai Gelora Usulkan Madzab Ekonomi Baru
error: Content is protected !!