Home / Parlementaria

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:01 WIB

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan DSP3AKB Landak

LANDAK, LANDAKNEWS.ID  – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak terkait Penanganan Stunting di Kabupaten Landak. Selasa, (23/05/23).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, didampingi Anggota Komisi C Adrianus Andika dan Rudy, dihadiri Kepala Dinas DSP3AKB beserta staf. Dalam kesempatannya, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta mengatakan agenda rapat kali ini adalah terkait Penanganan Stunting di Kabupaten Landak.

“Terkait penanganan stunting di Kabupaten Landak, di mana terdapat 20 desa lokus dan kita ingin bekerjasama lebih intens lagi untuk dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Landak,” ujar Ketua Komisi C DPRD Landak, Margareta.

Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta mengatakan tugas DPRD sebagai Budgeting dan Controling wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja dari tim eksekutif.

Baca juga  Heri Saman Hadiri Penutupan Naik Dango ke-38 di Landak

“Dimana kita dari DPRD Landak sesuai dengan tugas kita sebagai Budgeting dan Controling kita wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja kemudian pelaksaannya dari tim eksekutif, di mana dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak sebagai Sekretaris Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Landak Tahun 2023-2024 seperti tertuang dalam SK Keputusan Bupati Landak Nomor 176/DSP3AKB/Tahun 2023,” ujar Margareta.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak berharap dapat bekerjasama dengan Komisi C DPRD Landak untuk menuntaskan penurunan stunting di Kabupaten Landak.

Sesuai dengan Surat Keputusan Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Landak Tahun 2023-2024, dimana Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak ditunjuk sebagai Sekretaris Pelaksana yang bertugas sebagai Membuat dan Mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS kabupaten;

Baca juga  Ibu Muda di Mempawah Hulu, Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri

Mengkoordinasikan penyelenggaraan di bidan administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS kabupaten dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan;

Merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi dibidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi;

Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas TPPS kabupaten di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat;

Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang; Membuat laporan periodik kegiatan TPPS kabupaten;

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS kabupaten. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang BKPSDM Landak Dalam Rapat Dengar Pendapat Terkait Penerimaan CPNS Dan P3K

Parlementaria

Peringati Hari Pahlawan Ketua DPRD dan Bupati Landak Lakukan Apel Tabur Bunga diMakam Pahlawan Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2023 Desa Bengawan Ampar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Perayaan Natal Sekolah Yayasan SMP dan SMA Pak Kasih Sidas

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Agama Kristen (PERGAKRI) Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 3 Dinas Terkait Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

Hadiri Pembukaan Rekening PBRS, Ketua DPRD Landak imbau Penerima Bantuan Rutin Koordinasi dengan Dinas PUPR
error: Content is protected !!