Home / Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:56 WIB

Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga  Presiden Nikmati Lebaran di Yogya

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas eks ketua MK itu.

Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Dia juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Baca juga  Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Sebelumnya, mantan advokat Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.

Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat. Denny mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.

Sumber: Republika

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK

Nasional

Tujuh Orang Kaya Indonesia: Low Tuck Kwong Terkaya Mengalahkan Hartono Bersaudara

Nasional

Festival Film Santri Nasional 2026 diadakan sebagai rangkaian menyambut Muktamar Ke-35 NU

Nasional

Presiden Prabowo dan Menteri Kabinet Merah Putih Tinggalkan Akmil Magelang,Warga Histeris Teriak

Nasional

Ketua IWO Jambi Berpulang, Ketua Umum IWO Minta Warisi Dedikasi Nurul Fahmy

Nasional

PLTGU Jawa 2, Pembangkit PLN yang Efisien dan Ramah Lingkungan

Nasional

Akhirnya Logo IWO Resmi Terdaftar Kepemilikan Merek di Kemenkum

Nasional

Dicabut, Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan
error: Content is protected !!