Home / Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:56 WIB

Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga  SOSOK Istri Pejabat Kemensetneg Pamer Harta, Padahal Gaji Suami Rp4 Juta dan Kini Dinonaktifkan

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas eks ketua MK itu.

Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Dia juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Baca juga  Presiden Ucap Terima Kasih Atas Dukung Terlaksananya Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, mantan advokat Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.

Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat. Denny mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.

Sumber: Republika

Share :

Baca Juga

Nasional

Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Diterima Pengadilan

Nasional

Obat-obatan Tradisional Laris Selama Pandemi

Nasional

Gibran Akan Ambil Alih Kendali Pemerintahan untuk Sementara Waktu

Nasional

Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?

Nasional

Jemaah Umroh Menangis Terlantar Tak Bisa Pulang, Pemilik Travel Senyum Saat Ditangkap di Hotel

Nasional

Pembatasan Ekspor Sejumlah Komoditas Indonesia Menggemparkan Pasar Dunia

Nasional

Massa Serang Aparat Polisi Termasuk Kapolres Dogiyai, Banjir Darah

Nasional

Ditagih Utang BLBI, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah
error: Content is protected !!