Home / Nasional

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIB

Alasan Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar: Saya Terusik, Masak Komentar Putusan Pengadilan Melawan Hukum

Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melayangkan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) buntut komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Mahfud mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.

Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu. Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut ingin menggugat balik Perkomhan.

Baca juga  Kapolsek Sengah Temila Hadiri Pelantikan PTPS Se-Kecamatan Sengah Temila

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dia menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Mahfud menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.

“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.

Baca juga  Polisi Duga Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Diperkosa Sebelum Meninggal

“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap Mahfud.

Dikutip dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Mulai Senin 2 September 2024

Nasional

Elegi Akhir Maret: Meski Geram, Rakyat Tetap Taat Bayar Pajak

Nasional

Jumlah Bank Syariah di Indonesia Meningkat

Nasional

Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-S1 Semua Jurusan,Jadwal Seleksi Dibuka 17 September

Nasional

Jokowi Resmikan Pabrik Vaksin COVID-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara

Nasional

Dampak Buruk UU Minerba dan UU Cipta Kerja Kian Terasa

Nasional

Pasca Kebakaran Depo Plumpang, Jokowi Perintahkan Audit Zona Berbahaya

Nasional

Kantor KUA Sidareja Di Bom Teroris
error: Content is protected !!