Home / Nasional

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIB

Alasan Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar: Saya Terusik, Masak Komentar Putusan Pengadilan Melawan Hukum

Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melayangkan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) buntut komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Mahfud mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.

Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu. Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut ingin menggugat balik Perkomhan.

Baca juga  Pj. Bupati Membuka Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dia menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Mahfud menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.

“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.

Baca juga  10 Tips Polri ke Masyarakat untuk Wujudkan Mudik yang Aman, Sehat dan Bahagia

“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap Mahfud.

Dikutip dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaringan Listrik Pulih Usai Gempa, Warga Touna Pilih ke Bukit

Nasional

Jokowi Resmikan Pabrik Vaksin COVID-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara

Nasional

Gempabumi Tektonik M5,0 Di Sukabumi Selatan, Tidak berpotensi Tsunami

Nasional

Sabtu Libur, Waktu Belajar Siswa Ditambah Jadi 8 Jam Sehari

Nasional

Karakter Putin, Erdogan, dan Upaya Penggembosan Jokowi

Nasional

Menkum-HAM, Yasonna H Laoly

Nasional

Kementerian Sosial Gerak Cepat Tangani Gempa Donggala

Nasional

Partai Buruh: Alasan Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal
error: Content is protected !!