NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Persekutuan dan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) Koordinator Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi menyikapi adanya salah satu sekte Penginjil Tunas Daud Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa (GTYMK) di Wilayah Kabupaten Landak.
Hadir dalam rapat Kabag Ren Polres Landak AKP Ra’in, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Landak, Pendeta Johan, Koordinator Daerah Persekutuan dan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) pendeta Lorianto, perwakilan Kemenag Kabupaten Landak, Purnawan Wahyudi serta ketua dan anggota Korwil PPHTGD Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Landak.
Koordinator Daerah Persekutuan dan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) pendeta Lorianto mengatakan hinggga saat ini keberadaan dan aktivitas Penginjil Tunas Daud masih belum terdeteksi melakukan persekutuan ibadah ditempat terbuka. Namun masih aktif digrup medsos facebook dengan akun Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa (GTYMK).
“Diketahui pada bulan Februari 2023 lalu, surat permohonan rekomendasi untuk mengadakan persekutuan rohani se- Kabupaten Landak yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Landak, mengatasnamakan Kelompok Penginjilan Tunas Daud,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa yang menjadi dasar sekte ini bertentangan dengan ajaran gereja dan firman Tuhan adalah banyaknya ajaran ke Keristenan yang diajarkan oleh Sekte Penginjil Tunas Daud sangat jauh dan menyimpang dari apa yang telah diajarkan oleh Yesus Kristus yang termuat dalam kitab suci.
Sementara itu, Ketua FKUB Landak, Pendeta Johan mengatakan bahwa sekte penginjilan Tunas Daud sebenarnya sudah dibicarakan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak bersama dengan stake holder terkait hingga dikeluarkan surat dari pemerintah daerah yang menyatakan tidak mengizinkan sekte Tunas Daud untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keagamaan di Kabupaten Landak.
“Sampai dengan saat ini kegiatan sekte Tunas Daud masih aktif dimedia sosial. Saya meminta kerjasama rekan-rekan semua untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan antar umat beragama di Wilayah Kabupaten Landak,” papar Johan
Sementara itu dalam pelaksanaan kegiatan rapat konsolidasi menghasilkan deklarasi kesepakatan untuk menolak dan tidak mengizinkan untuk sekte penginjilan Tunas Daud Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa (GTYMK) melakukan pelayanan keagamanan di wilayah Kabupaten Landak karena dianggap telah menyimpang dari ajaran kekristenan yang semestinya.
Adapun isi deklarasi atau penyampaian sikap dari Persekutuan dan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PPHTGD) Kabupaten Landak yang hadir dalam kegiatan rapat konsolidasi menyikapi adanya sekte Penginjil Tunas Daud, diantaranya:
1. Berkomitmen menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama serta menolak tegas paham menyimpang di Wilayah Kabupaten Landak.
2. Menjunjung tinggi rasa toleransi dan keberagaman umat beragama untuk Kabupaten Landak yang tertib, aman dan damai.
3. Jika terdapat permasalahan yang berkaitan dengan ajaran sesat kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
4. Mendukung upaya Pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kelompok ajaran sesat demi keberlanjutan pembangunan sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Landak (RED)